
Radio Persatuan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu, lima orang pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Para pelaku, yang terdiri dari RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), ditemukan sedang mengoperasikan akun-akun judi online saat polisi tiba.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Tersangka RDS bertindak sebagai otak sekaligus koordinator, yang bertugas menyediakan sarana, modal, dan situs judi. Sementara empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang mengoperasikan akun-akun judi.
“Tersangka RDS adalah ‘host’ yang menyiapkan link atau situs judi, serta menyediakan komputer. Dia kemudian menyuruh empat orang ‘karyawannya’ untuk memasang judi online,” kata Slamet pada Kamis (31/7/2025).
Menurut Slamet, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2024. Setiap hari, setiap operator mengendalikan hingga 10 akun judi online untuk memaksimalkan keuntungan. Mereka juga menyiapkan akun cadangan untuk digunakan jika akun utama kalah taruhan.
Dari hasil operasi ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp50 juta setiap bulan. RDS diketahui menggaji karyawannya sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per minggu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, empat unit komputer, satu plastik kartu SIM bekas, serta buku dan hasil cetak rekening bank yang digunakan untuk transaksi.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda DIY mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui call center 110 atau akun media sosial resmi Polda DIY. Penindakan tegas terhadap kejahatan siber ini merupakan komitmen Polda DIY untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta.
