
Komplotan pencuri bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali beraksi di Yogyakarta. Dua pelaku berhasil diringkus warga setelah gagal menguras uang korban di sebuah ATM di SPBU Bugisan, Wirobrajan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta.
Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Sudarmanto, melaporkan kehilangan uang Rp2,8 juta dari rekeningnya. Sebelumnya, ia menjadi korban ganjal ATM di sebuah bank di Tamansiswa, Mergangsan. Korban hendak menarik uang namun kartu ATM-nya tertelan. Saat itu, ia ditawari bantuan oleh dua orang tak dikenal yang menyarankan untuk menekan PIN berkali-kali.
Setelah usaha tersebut gagal, pelaku lain menyarankan Sudarmanto melapor ke bank. Begitu korban pergi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan mengambil uangnya. Sekitar dua jam kemudian, warga di SPBU Bugisan, Wirobrajan, memergoki dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang mencoba melakukan modus serupa.
Polisi menetapkan PM (29), warga Bandar Lampung, dan DH (37), warga Bekasi, sebagai tersangka. Keduanya adalah bagian dari komplotan yang terdiri dari empat orang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, dua pelaku lain yang berinisial S dan R masih dalam pengejaran.
“Komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran berbeda. Dua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Riski Adrian.
Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi setidaknya tiga kali di wilayah Yogyakarta. Mereka berhasil menggasak uang senilai total Rp7,5 juta dari dua lokasi berbeda sebelum akhirnya gagal pada percobaan ketiga. Aksi mereka juga tercatat pernah dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng, gergaji besi, lem, potongan mika, cutter, dua unit sepeda motor, serta uang tunai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera hubungi satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran,” imbau Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi.
