info sleman

News

Kejati DIY Tahan Eks Dukuh Candirejo, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta

Radio Persatuan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan S, eks Dukuh Candirejo, Sleman, atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) setelah penyidik Kejati menemukan dua alat bukti yang cukup. Tindakan S diduga telah merugikan negara senilai Rp733.084.739. Modus korupsi yang dilakukan S, yang menjabat dukuh dari September 2002 hingga 25 Desember 2020, terbilang licik. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada tahun 2010 S yang juga anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, sengaja menghapus aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi. “Tersangka bekerja sama dengan Carik dan Lurah Tegaltirto saat itu,” kata Herwatan. Penghapusan ini dilakukan dengan dalih bahwa tanah tersebut, yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, rusak akibat banjir. Akibatnya, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto 2010. Setelah aset seluas 6.650 m² ini ‘lenyap’ dari catatan pemerintah desa, S menguasainya dengan memanfaatkan proses turun waris dari warganya. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat. Herwatan merinci, tanah tersebut dijual melalui dua sertifikat hak milik (SHM). SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp1,1 miliar, sementara SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dijual seharga Rp300 juta. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY pada 23 Mei 2025, perbuatan S telah merugikan keuangan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik menahan S selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ancaman hukuman pidana yang berat, lebih dari lima tahun, juga menjadi pertimbangan.

News

Ratusan Siswa Sleman Keracunan Makanan MBG, Pemkab Tanggung Seluruh Biaya Pengobatan

Radio Persatuan – Pemerintah Kabupaten Sleman bergerak cepat menangani 212 siswa yang mengalami keracunan makanan setelah menyantap menu dari program Makan Bergizi Gratis (MBG). Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, memastikan seluruh biaya pengobatan para korban akan ditanggung oleh pemerintah. Keracunan ini terdeteksi pertama kali setelah Puskesmas di wilayah Mlati menerima laporan sejumlah siswa dengan keluhan diare dan muntah. Investigasi dari Tim Gerak Cepat Dinas Kesehatan Sleman menemukan empat sekolah di Kapanewon Mlati terdampak, yaitu SMP Muhammadiyah 1 & 2 Mlati, SMP Negeri 3 Mlati, dan SMP Pamungkas Mlati. Hingga Rabu (13/8), total 212 siswa tercatat mengalami gejala keracunan pangan. Dari jumlah tersebut, 113 siswa telah berobat ke Puskesmas, sementara 19 siswa harus menjalani rawat inap di RSUD Sleman dan satu siswa di RSA UGM. Wakil Bupati Danang Maharsa menyatakan, fokus utama Pemkab Sleman saat ini adalah pemulihan dan pendampingan bagi para siswa. “Kondisi semua siswa terus membaik. Yang paling penting, kita pastikan mereka segera pulih dan sehat kembali,” ujar Danang pada Kamis (14/8). Ia juga menambahkan bahwa biaya pengobatan korban tidak akan dibebankan kepada orang tua atau pihak sekolah. “Kami sudah berkoordinasi. Biaya ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yang diatur oleh Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial. Artinya, masyarakat tidak perlu khawatir dengan biaya pengobatan,” jelasnya. Pemkab Sleman juga sedang merumuskan langkah lanjutan untuk mencegah kejadian serupa terulang, dengan melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

News

Tim Gegana Evakuasi Mortir Peninggalan Sejarah di Halaman Rumah Warga Sleman

Seorang warga di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, menemukan sebuah benda yang diduga mortir saat sedang menggali tanah di halaman rumahnya pada Minggu (10/8/2025) sore. Benda sepanjang satu meter dengan diameter 20 sentimeter itu kini telah dievakuasi dan rencananya akan dimusnahkan. Menurut Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, penemuan ini terjadi di Dusun Tanjung, Umbulmartani, Kapanewon Ngemplak. Pemilik rumah, Muhammad Mahmud Abdul Karim, sedang menggali tanah ketika cangkulnya membentur benda keras. Setelah diperiksa lebih lanjut, benda tersebut diketahui menyerupai peluru mortir peninggalan masa perjuangan kemerdekaan. “Saat menggali tanah, alat cangkul membentur benda keras sehingga menimbulkan suara ‘tang’, kemudian terlihat sebuah benda menyerupai peluru mortir,” ujar Salamun, Senin (11/8/2025). Atas penemuan tersebut, Muhammad segera melapor ke Polsek Ngemplak. Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengamanan dan berkoordinasi dengan tim penjinak bom (Jibom) Gegana Polda DIY. Proses evakuasi berlangsung dari Minggu malam pukul 20.00 WIB hingga Senin dini hari pukul 00.00 WIB. Demi keamanan, petugas membawa benda tersebut ke sekitar dam untuk dilakukan pemusnahan. Hingga saat ini, lokasi penemuan masih dijaga ketat oleh personel Jibom Gegana Brimob Polda DIY dan personel Polsek Cangkringan.

News

Ribuan Warga Saksikan Puncak Upacara Saparan Bekakak di Sleman

Radio Persatuan — Ribuan warga tumpah ruah memadati Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, untuk menyaksikan puncak Upacara Adat Saparan Bekakak pada Jumat (8/8). Tradisi tahunan ini menjadi wujud rasa syukur masyarakat setempat dan daya tarik wisata budaya yang kian populer. Acara diawali dengan prosesi adat yang diikuti oleh seluruh bregada. Pecah kendi dan pelepasan burung menandai dimulainya rangkaian acara, yang kemudian dilanjutkan dengan kirab budaya. Kirab tersebut membawa sepasang sesaji bekakak, patung menyerupai boneka yang terbuat dari tepung ketan dan gula merah, diiringi arak-arakan ogoh-ogoh menuju Petilasan Gunung Gamping. Selama perjalanan, antusiasme warga terlihat jelas, banyak dari mereka berebut untuk mengabadikan momen tersebut. Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, yang turut hadir dalam acara, mengapresiasi semangat warga dalam melestarikan budaya. “Saparan Bekakak ini bukan hanya tradisi, tapi juga simbol rasa syukur masyarakat Ambarketawang kepada Tuhan Yang Maha Esa,” ujarnya. Danang menambahkan bahwa tradisi ini diharapkan membawa berkah, keselamatan, dan rezeki melimpah bagi warga. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah dalam menjaga kelestarian warisan budaya yang luhur ini. Puncak acara ditandai dengan prosesi penyembelihan sepasang bekakak di Petilasan Gunung Gamping. Momen sakral ini menjadi penutup rangkaian upacara yang telah berlangsung sejak pagi hari.

News

Warga Tangkap Pencuri Kotak Infak Mushola di Sleman, Pelaku Sempat Kabur

Radio Persatuan – Seorang pemuda berinisial TNTG (20), warga Margorejo, Tempel, Sleman, ditangkap warga setelah diduga mencuri kotak infak di Mushola Al Huda, Gundengan Lor, Margorejo. Peristiwa ini terjadi pada Senin (4/8/2025) malam dan kini pelaku telah diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Kejadian bermula saat seorang warga, GMD (24), mendapat telepon dari tantenya yang curiga melihat pintu belakang mushola terbuka. Sekitar pukul 22.00 WIB, GMD langsung mendatangi lokasi dan memergoki TNTG di dalam mushola. Sempat terjadi upaya penahanan, namun TNTG berhasil melarikan diri. Dengan sigap, GMD dan warga sekitar melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan diamankan. Setelah diperiksa, kotak infak di mushola tersebut diketahui sudah dalam keadaan kosong. Terkait peristiwa ini, M (48) selaku perwakilan warga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tempel. Kerugian dari pencurian ini ditaksir mencapai Rp219.000. Kasi Humas Polresta Sleman, AKP Salamun, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa pihak kepolisian telah mendatangi lokasi, mengumpulkan keterangan saksi, dan mengamankan pelaku. “Penyidik saat ini tengah melengkapi berkas perkara serta mendalami motif dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujar Salamun, Selasa (5/8/2025). Pihak Polresta Sleman mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib demi menjaga keamanan lingkungan.

News

Kerugian Puluhan Juta, Aksi Pencurian Sekolah di Sleman Terekam CCTV

Radio Persatuan – Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Moyudan, Sleman, menjadi korban pencurian hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Aksi pelaku yang berjumlah dua orang terekam jelas oleh kamera CCTV, dan kini polisi tengah melakukan penyelidikan. Peristiwa ini pertama kali mencuat di media sosial X setelah akun @merapi_uncover mengunggah foto kondisi sekolah yang berantakan, Minggu (3/8/2025). Akun tersebut juga membagikan video CCTV yang menunjukkan dua orang pelaku memasuki area sekolah pada malam hari. “Kejadian tadi malam dini hari, baru ketahuan siang ini (Minggu). Kejadian di MI Bina Umat Moyudan Sleman,” tulis pengunggah video. Ia berharap warganet dapat membantu mengenali pelaku yang wajahnya terekam jelas. Dikonfirmasi terpisah, Kasi Humas Polresta Sleman AKP Salamun membenarkan adanya laporan pencurian tersebut. Polsek Moyudan menerima laporan pada Minggu (3/8/2025) terkait dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di MI Bina Umat. Menurut keterangan Salamun, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh dua orang guru, AY dan MF, sekitar pukul 10.45 WIB. Saat tiba di sekolah, mereka menemukan jendela ruang guru terbuka dan kondisi ruangan sudah berantakan. Setelah diperiksa, uang tunai yang disimpan di laci meja raib. Akibat kejadian ini, pihak sekolah melalui bendahara yayasan, LS, melaporkan kerugian mencapai Rp50.678.000. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Polsek Moyudan bersama Satreskrim Polresta Sleman. Pelaku Terekam Jelas, Polisi Berharap Bisa Segera Terungkap Dalam video yang beredar di media sosial, terlihat dua orang pelaku beraksi pada malam hari. Wajah mereka terekam jelas, dan hal ini menjadi petunjuk penting bagi pihak kepolisian. Dengan adanya rekaman CCTV yang jelas, polisi optimis dapat segera mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Polsek Moyudan dan Satreskrim Polresta Sleman terus berkoordinasi untuk mendalami kasus ini. Penyelidikan lanjutan kini difokuskan pada identifikasi pelaku berdasarkan rekaman CCTV serta pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.

News

Dua Pelajar Ditangkap Terkait Kerusuhan Aksi Solidaritas Ojol di Godean

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pengrusakan dan kekerasan yang terjadi saat aksi solidaritas pengemudi ojek online (ojol) di Godean, Sleman, Sabtu (5/7/2025) dini hari. Ironisnya, kedua pelaku yang berinisial BAP (18) warga Caturharjo, Sleman, dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul, masih berstatus sebagai pelajar. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama saat aksi solidaritas ojol di Simpang Tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman. “Polri melayani aspirasi dari para driver ojol secara terbuka. Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang bertindak melampaui batas,” terang Kombes Pol. Edy. Kronologi dan Kerugian Aksi solidaritas pengemudi Shopee Food ini bermula dari kasus pengeroyokan terhadap seorang driver ojol di Godean pada 3 Juli 2025. Pada Sabtu dini hari, ribuan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku pengeroyokan yang mengaku sebagai ‘orang pelayaran’. Sayangnya, aksi solidaritas ini berujung anarkis. Massa melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar, melempar batu ke arah petugas kepolisian, dan merusak sejumlah kendaraan. Sebuah mobil dinas jenis Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV milik Polsek Godean mengalami kerusakan parah setelah menjadi sasaran amukan sejumlah oknum ojol. Pelaku Bukan Driver Resmi dan Himbauan Polisi Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Sleman mengantongi sejumlah nama terduga pelaku pengrusakan. Namun, sejauh ini baru BAP dan MTA yang berhasil ditangkap. Fakta mengejutkan terungkap bahwa kedua pelaku bukan driver ojol resmi dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya menggunakan akun ojol milik orang tua dan teman saat ikut dalam aksi solidaritas tersebut. Dalam kasus pengrusakan dan kekerasan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, batu, dua buah helm, jaket, dan celana. “Kami mengimbau kepada pelaku lain yang terlibat untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Edy.

Scroll to Top