kota yogyakarta

News

Ribuan Warga Lintas Agama Bersihkan Bantaran Kali Code

Radio Persatuan – Ribuan warga dari berbagai latar belakang agama dan organisasi, berkolaborasi dalam sebuah acara yang menunjukkan harmoni dan toleransi beragama. Acara bertajuk “Reresik Bantaran Kali Code” ini diselenggarakan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta pada Selasa, 26 Agustus 2025. Kegiatan ini secara langsung mengimplementasikan program Ekoteologi dari Kementerian Agama, yang menggabungkan nilai-nilai agama dengan kelestarian lingkungan. Aksi ini juga sejalan dengan program pemerintah Kota Yogyakarta dalam menjaga kebersihan sungai. Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, Ahmad Shidqi, menekankan pentingnya peran agama dalam melestarikan lingkungan, terutama sungai, yang ia sebut sebagai sumber kehidupan. Lebih dari 160 peserta yang berasal dari berbagai forum kerukunan umat beragama, tokoh agama dari enam agama (Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu), serta mahasiswa, berpartisipasi dalam kegiatan ini. Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kemenag Kota Yogyakarta. Ia melihat acara ini sebagai contoh nyata kerukunan antarumat beragama yang bersatu untuk tujuan bersama.

News

Tumpukan Sampah Menggunung di Depo Kota Yogyakarta, Transisi Pengelolaan Jadi Biang Kerok

Radio Persatuan – Depo-depo sampah di Kota Yogyakarta mengalami penumpukan volume yang signifikan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dipicu oleh terhentinya kerja sama pengelolaan sampah dengan pihak swasta, ditambah dengan keterbatasan evakuasi sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Piyungan. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan potensi masalah lingkungan dan kesehatan jika tidak segera ditangani. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo, pada Rabu (23/7) menjelaskan bahwa penumpukan ini merupakan dampak dari masa transisi pengelolaan sampah. “Sampah di Kota Jogja kan dikelola menggunakan jasa swasta, namun karena ada penertiban di jasa swasta maka berdampak mulai ada penumpukan di beberapa depo sampah,” terang Kusno. Ia menambahkan bahwa evakuasi sampah ke Piyungan oleh DLHK DIY masih berlangsung, namun dalam kapasitas yang sangat terbatas. Penertiban terhadap jasa swasta ini, menurut Kusno, berkaitan erat dengan permasalahan perizinan. Perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan izinnya tidak dapat melanjutkan kerja sama pengelolaan sampah. “Diimbau bagi mereka yang belum menyelesaikan izin, untuk kemudian mohon diurus dulu dan sebagainya,” tegasnya. Peran Pemda dan Peningkatan Kinerja TPS3R Sebagai respons terhadap situasi darurat ini, evakuasi sampah yang dilakukan oleh DLHK DIY saat ini bersifat insidentil, berdasarkan permintaan dari Pemerintah Kabupaten/Kota. “Nanti ada surat dari kepala daerah ke pemerintah provinsi. Jadi tidak harian. Karena sifatnya darurat,” jelas Kusno. Di sisi lain, upaya peningkatan kapasitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tingkat kabupaten/kota terus digencarkan. Kusno mencontohkan salah satu TPST yang sebelumnya hanya mampu mengelola 5 ton sampah per hari, kini diupayakan untuk dapat menangani hingga 10 ton per hari. “Kemudian yang lain juga ada peningkatan kinerja seperti itu,” imbuhnya. Peningkatan kinerja TPS3R diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan pada TPA dan pengelolaan pihak ketiga.

News

Keselamatan di Jalan Terancam: Puluhan Kendaraan Angkutan di Yogyakarta Tak Layak Jalan, Sopir Hadapi Sidang

Radio Persatuan – Keselamatan berlalu lintas di Kota Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menemukan puluhan kendaraan angkutan barang dan orang beroperasi tanpa uji KIR yang berlaku. Dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Veteran pada Selasa (22/7/2025), sebanyak 37 kendaraan terjaring razia karena tidak memenuhi standar kelayakan. Operasi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut menyoroti masalah serius terkait kepatuhan pemilik dan pengemudi kendaraan terhadap regulasi keselamatan. Dari 157 kendaraan yang diperiksa, mayoritas pelanggaran adalah karena masa berlaku surat uji KIR yang sudah habis. Selain itu, beberapa pengemudi juga kedapatan tidak membawa dokumen wajib seperti SIM dan STNK. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, menegaskan pentingnya uji KIR sebagai prosedur krusial untuk memastikan kelayakan kendaraan. “Melalui uji KIR, komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang diperiksa secara menyeluruh,” jelas Ariyanto. Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji KIR berisiko tinggi mengalami gangguan teknis yang dapat memicu kecelakaan. Para pelanggar kini akan menghadapi konsekuensi hukum. Ariyanto menyatakan bahwa proses persidangan akan digelar di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada 7 Agustus 2025.Ironisnya, pemerintah telah menggratiskan biaya uji KIR, namun masih banyak pemilik kendaraan yang abai. “Pemerintah telah menggratiskan biaya uji KIR. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukannya. Jangan sampai menunggu ditilang dulu baru mengurusnya,” tegas Ariyanto. Ia berharap operasi semacam ini akan meningkatkan kesadaran pemilik dan pengemudi untuk memastikan armada mereka layak jalan demi keselamatan bersama. Dishub Kota Yogyakarta memastikan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara acak dan berkala. Langkah ini diambil untuk menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Yogyakarta, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan.

News

Pungutan Parkir Liar di Margo Utomo Resahkan Warga, Pemkot Jogja Bergerak

Radio Persatuan – Keluhan mengenai tarif parkir “nuthuk” sebesar Rp 15.000 untuk mobil di Jalan Margo Utomo (Mangkubumi), Kota Yogyakarta, viral di media sosial. Karcis parkir yang disebut-sebut dikeluarkan oleh oknum juru parkir tersebut dengan cepat memicu reaksi dari masyarakat dan pemerintah kota, yang menegaskan bahwa karcis tersebut tidak resmi. Pungutan tidak wajar ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun Instagram @merapi_uncover pada Senin (21/7/2025). Dalam postingan tersebut, seorang warga menceritakan pengalamannya diminta membayar parkir di muka sebesar Rp 15.000 saat memarkirkan kendaraannya di depan BCA Mangkubumi. Oknum juru parkir beralasan Rp 5.000 dari jumlah tersebut akan dialokasikan untuk kas kampung, sebuah praktik yang dipertanyakan keabsahannya. Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, dengan tegas menyatakan bahwa karcis yang beredar bukan merupakan dokumen resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. “Karcis itu tidak resmi alias bukan Pemkot yang mengeluarkan. Karena tarif parkir roda empat di Jalan Margo Utomo itu sesuai aturan hanya Rp 5 ribu,” jelas Agus pada Senin (21/7). Agus menambahkan bahwa insiden yang terjadi pada Jumat (18/7) malam ini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Dishub menilai praktik tarif parkir ilegal semacam ini dapat merusak citra Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang nyaman dan tertib. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, juga membenarkan telah mengetahui kejadian tersebut. Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. “Untuk kejadian itu sedang kami selidiki dan ujungnya nanti akan ditindak,” ungkap Dodi. Ia menambahkan bahwa juru parkir yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi sesuai Perda, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi pidana. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik perparkiran di area publik dan perlunya edukasi masyarakat mengenai tarif resmi untuk mencegah praktik pungutan liar yang merugikan.

News

Leptospirosis Membayangi Yogyakarta: Enam Warga Meninggal, Pemkot Gencarkan Pencegahan

Kota Yogyakarta menghadapi ancaman serius dari leptospirosis, atau yang dikenal sebagai penyakit kencing tikus, dengan 19 kasus terkonfirmasi hingga 9 Juli 2025. Angka ini mencemaskan, mengingat enam di antaranya berujung pada kematian. Situasi ini mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta dan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mengencangkan sabuk kewaspadaan dan mengintensifkan upaya pencegahan. Data terbaru dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta menunjukkan bahwa korban jiwa terakhir adalah seorang pekerja bengkel yang meninggal dunia pada 8 Juli, setelah sebelumnya dirawat dengan gejala demam. “Memang ada kenaikan yang cukup memprihatinkan. Kasus kematian cukup tinggi,” ungkap Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta, Lana Unwanah. Pihaknya kini tengah melakukan penyelidikan epidemiologi lanjutan untuk mengidentifikasi faktor risiko lain yang mungkin berkontribusi terhadap penularan. Peningkatan kasus ini bukan tanpa respons. Pemda DIY telah lebih dulu mengeluarkan Surat Gubernur Nomor B/400.7.9.3/564/D13 Tahun 2025 pada 5 Maret, terkait Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa (KLB) Leptospirosis dan Hantavirus. Langkah ini kemudian diikuti dengan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4 / 2407 Tahun 2025 dari Pemkot Yogya, menegaskan pentingnya kewaspadaan terhadap kedua penyakit tersebut. Fokus pada Lingkungan dan Perilaku Berisiko Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta bersama Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta telah mengambil langkah konkret. Penyelidikan Epidemiologi (PE) dan desinfeksi lingkungan gencar dilakukan di area terdampak. Sosialisasi mengenai bahaya leptospirosis juga terus digalakkan, menyasar kelompok berisiko tinggi seperti petani, pekerja perkebunan, petugas kebersihan, serta mereka yang beraktivitas di area genangan air atau rekreasi air. Pemasangan perangkap tikus di lingkungan penderita juga menjadi bagian dari strategi. Lana Unwanah menyoroti bahwa mayoritas kasus leptospirosis ditemukan di lingkungan rumah dengan kondisi kebersihan yang kurang optimal, seperti adanya sampah terbuka. “Kita nantinya juga melibatkan Dinas Perdagangan karena bahkan di pasar-pasar banyak barang-barang bertumpuk yang berpotensi menjadi tempat tikus,” tambahnya, menunjukkan bahwa masalah ini meluas hingga ke area publik. Leptospirosis ditularkan dari hewan, terutama tikus, ke manusia melalui luka terbuka. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk segera mencari pertolongan medis jika mengalami gejala seperti demam di atas 38 derajat Celcius, sakit kepala, nyeri otot, dan tubuh lesu. Mewaspadai Hantavirus dan Peran Hewan Peliharaan Selain leptospirosis, masyarakat juga diingatkan untuk mewaspadai hantavirus, meskipun kasusnya masih jarang ditemukan di Yogyakarta. Hantavirus, meskipun memiliki gejala mirip leptospirosis seperti demam dan gangguan pernapasan, ditularkan melalui debu atau kontak dengan kotoran hewan terinfeksi. “Penggunaan masker dan menjaga kebersihan menjadi langkah pencegahan utama,” tegas Lana. Pentingnya menjaga kebersihan tidak hanya terbatas pada lingkungan manusia, tetapi juga pada hewan peliharaan. Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menekankan bahwa hewan peliharaan seperti anjing, sapi, kambing, hingga domba, perlu dijaga kesehatannya. “Jika menunjukkan gejala demam dan kuning, segera bawa ke dokter hewan,” imbaunya. Sri Panggarti juga mengingatkan masyarakat untuk selalu menggunakan alat pelindung diri saat beraktivitas di area basah atau becek, serta mencuci tangan dan kaki dengan sabun setelah beraktivitas. Vaksinasi leptospirosis untuk hewan peliharaan juga dianjurkan sebagai langkah preventif yang signifikan. Dengan peningkatan kewaspadaan dan tindakan pencegahan yang komprehensif, diharapkan penyebaran leptospirosis dan hantavirus di Kota Yogyakarta dapat ditekan, demi menjaga kesehatan dan keselamatan warga.

News

Eksekusi Rumah di Tegal Lempuyangan: PT KAI Dituding Langgar Hukum dan Abaikan Pendekatan Manusiawi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menuai sorotan tajam setelah melakukan pengosongan paksa satu rumah di kawasan PJKA 13 Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025). Tindakan ini dikecam berbagai pihak lantaran dilakukan tanpa kompensasi dan dinilai minim dasar hukum yang kuat, memicu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT KAI. Rumah yang dihuni oleh Chandrati Paramita (53) dieksekusi secara paksa setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) pengosongan mandiri. Sejak pagi hingga siang, ratusan petugas KAI dikerahkan untuk mengevakuasi barang-barang milik Chandrati ke sebuah rumah singgah di Kabupaten Sleman. Klaim KAI Dipertanyakan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Kuasa hukum Chandrati dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan eksekusi ini. Menurut Raka, pihaknya berulang kali meminta bukti hak atas aset serta dasar perhitungan kompensasi, namun PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang jelas dan konkret. “Sampai hari ini, bahkan saat terjadi upaya paksa, keluarga menyatakan bahwa kami bukan menolak, tetapi bertahan. Alasannya, PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret,” ujar Raka, Selasa (8/7/2025). Raka mengungkapkan bahwa penghuni tidak memiliki pilihan lain saat menyaksikan barang-barang mereka dikeluarkan satu per satu. Ia menambahkan, LBH Yogyakarta kini tengah mengkaji langkah hukum pidana maupun perdata atas dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KAI. “Apa yang menjadi dasar klaim PT KAI bahwa ini adalah asetnya, dan bagaimana regulasi terkait besaran kompensasi, itu sudah berulang kali kami pertanyakan. Dalam setiap pertemuan, kami selalu menyampaikan hal itu. Namun, PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang signifikan dan konkret,” jelasnya. Pendekatan “Premanisme” dan Komunikasi Buntu Juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto, menyesalkan pendekatan yang diambil oleh PT KAI Daop 6. Ia menyebut bahwa setiap surat peringatan dari KAI selalu dibalas dengan surat keberatan, baik melalui LBH maupun perwakilan masyarakat, namun tidak pernah ada tanggapan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan BUMN tersebut. “Hari ini, kita menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Karena menggunakan pendekatan premanisme,” kata Fokki, merujuk pada pengerahan petugas dalam jumlah besar tanpa dialog yang memuaskan. Ia juga menekankan bahwa komunikasi resmi dari PT KAI selalu direspons secara formal oleh pihak penghuni. Kekecewaan Mendalam dan Klaim Kepemilikan yang Berbeda Chandrati Paramita sendiri menyampaikan kekecewaan mendalam atas pengosongan rumahnya. Menurutnya, tindakan KAI tidak dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Ia menambahkan, surat pemberitahuan pengosongan baru diterimanya pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, membuatnya tidak memiliki waktu untuk persiapan. “PT KAI tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba, ya ini, rumah kami dieksekusi seperti ini,” terang Chandrati. “Baru tadi malam terima surat, jadi kami tidak punya waktu untuk bersiap.” Chandrati membantah bahwa rumah yang ia tempati adalah aset sah milik KAI. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dulunya merupakan bekas rumah dinas Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), perusahaan kereta api swasta milik Belanda. Almarhum ayahnya telah menempati bangunan tersebut sejak tahun 1974, saat itu belum bersertifikat dan dalam kondisi memprihatinkan sebelum diperbaiki secara mandiri oleh keluarganya. Hingga kini, Chandrati masih memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2018. “Memang tanahnya Sultan Ground, tapi saat itu belum ada sertifikatnya,” ujarnya, merujuk pada Undang-Undang Agraria. Perlu dicatat, dari total 14 rumah yang terdampak penertiban, hanya satu rumah – milik Chandrati Paramita – yang penghuninya menolak pengosongan dan kompensasi. Penolakan ini didasari tuntutan akan keterbukaan dari PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan mengenai kompensasi yang layak. Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas sengketa lahan dan hak-hak warga di tengah upaya penertiban aset BUMN.

Scroll to Top