pantai sanglen

News

Warga Pantai Sanglen Melawan Pengosongan Lahan Sultan Ground, Ancam Hadapi Ancaman dan Pertahankan Hak Turun Temurun

Radio Persatuan – Konflik kepemilikan lahan di Pantai Sanglen, Gunungkidul, memanas setelah batas waktu pengosongan area yang ditetapkan Keraton Ngayogyakarta berakhir pada 28 Juli 2025. Puluhan warga yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut menolak keras perintah pengosongan, menegaskan hak turun-temurun mereka atas lahan Sultan Ground (SG) yang kini diklaim Keraton. Pantauan Hariane.com pada Selasa (29/7/2025) menunjukkan, spanduk-spanduk penolakan terpasang di berbagai sudut Pantai Sanglen. Kalimat-kalimat tajam seperti “Obelix KTP Ngendi? Pribumi Gunungkidul Opo Ora?” dan “Tanah untuk Rakyat. Bukan untuk Investor. Sejahterakan Dulu Rakyatmu Baru Investormu” menjadi representasi kemarahan dan kekhawatiran warga terhadap rencana pengembangan wisata, termasuk isu pembangunan hotel. Bowo, salah seorang warga yang sehari-hari berjualan dan menyewakan tenda di Pantai Sanglen, mengungkapkan bahwa spanduk-spanduk tersebut adalah bentuk respons spontan terhadap wacana masuknya investor. Ia juga menceritakan adanya intimidasi yang dialami warga setelah batas waktu pengosongan terlampaui. “Kemarin kita pasang pamflet hingga spanduk. Batas waktunya kan kemarin (pengosongan). Tadi pagi mendapati ada bangunan roboh, ada juga penyobekan banner. Bahkan ada kertas berisi tulisan ‘gelem mbongkar ora’ (mau bongkar tidak). Ini sudah kelewatan,” ujar Bowo dengan nada geram. Ia menjelaskan, setidaknya ada 56 orang yang menggantungkan hidup dari aktivitas di Pantai Sanglen, mulai dari berjualan hingga bertani. Mereka mengklaim telah mengelola dan merawat kawasan tersebut secara turun-temurun. “Sudah lama di sini. Kalau kita tidak memanfaatkan tanah untuk diperjuangkan, ya mau cari makan ke mana lagi?” tanya Bowo. Ia menambahkan, dulunya jalanan masih setapak dan warga bergotong royong membersihkannya hingga layak. Senada dengan Bowo, Wanto, warga lain, menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan lahan. “Ya tetap bertahan, tetap pengin di sini apa pun yang terjadi. Kami siap dengan segala risikonya,” tegas Wanto. Sultan HB X Tegaskan Status SG, Siap Dialog untuk Solusi Manusiawi Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menegaskan bahwa status tanah di Pantai Sanglen adalah Sultan Ground (SG) yang merupakan milik Keraton. Menurutnya, warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki hak hukum. “Gak usah bicara hak-haan. Kalau memang dia tidak punya hak, ya bagaimana? Apakah kasih pesangon? Kasih pesangon itu sudah dianggap memadai gak? Nah, itu kan harus dibicarakan,” kata Sri Sultan. Meskipun demikian, Sri Sultan menekankan pentingnya mencari solusi yang manusiawi, termasuk opsi kompensasi dan relokasi bagi warga terdampak. Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog yang adil tanpa konflik berkepanjangan. Terkait isu pembangunan hotel di kawasan tersebut, Sri Sultan menyatakan tidak ada masalah selama pembangunan sesuai ketentuan dan mendapat persetujuan dari bupati setempat. “Silakan saja. Yang penting untuk bikin apa disetujui oleh Bu Bupati, ya boleh. Untuk investasi atau apa pun, silakan. Tapi rembukan yang baik, gitu aja,” tegasnya. Pemerintah Provinsi DIY berharap semua pihak, khususnya warga terdampak, dapat membuka ruang dialog dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengakhiri polemik ini.

News

Sejumlah Warga Malah Bangun Warung Baru di Tengah Wacana Penataan Pantai Sanglen

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berencana menertibkan sejumlah warung yang berdiri di atas lahan Sultan Ground (SG) di kawasan Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewan Tanjungsari, Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi lahan SG dan Tanah Kalurahan, serta menyusul terbitnya izin pemanfaatan lahan kepada pihak ketiga. Pantauan pada Rabu (2/7/2025) siang, puluhan warung masih beroperasi di area yang menjadi sengketa ini. Beberapa di antaranya bahkan terlihat baru dibangun. Setidaknya ada lebih dari 15 lapak warung di area SG Pantai Sanglen yang masih berdiri, di tengah papan peringatan bertuliskan “Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.” Latar Belakang Penertiban Penertiban ini berawal dari diterbitkannya Surat Palilah Keraton kepada PT Biru Bianti Indonesia pada tahun 2022, yang kemudian diperpanjang pada tahun 2024, untuk pemanfaatan tanah SG di Pantai Sanglen. Selain itu, untuk area Tanah Kalurahan, telah terbit SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 pada 14 Mei 2025, yang memberikan izin kepada Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama, PT Biru Bianti Indonesia. Akses dan Reaksi Warga Akses menuju Pantai Sanglen diketahui memiliki dua jalur. Jalur pertama, dekat Pantai Sepanjang, telah dipasang dua portal penutup akses. Sementara itu, jalur kedua, dekat Pantai Watu Kodok, sempat ditutup Keraton pada Maret 2022 namun kemudian dibongkar kembali oleh warga. Saat dimintai keterangan, warga dan penjaga warung di lokasi enggan berkomentar banyak. “Belum lama, Pak. Kami tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang penjaga warung singkat. Warga lainnya juga memilih bungkam atau menghindar. Mediasi yang Gagal Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melalui Panitikismo telah berupaya melakukan mediasi dengan Pemerintah Kalurahan Kemadang dan kelompok warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat. Namun, perwakilan Paguyuban Sanglen Berdaulat tidak hadir dalam mediasi tersebut. Rahmat, salah seorang perwakilan paguyuban, mengakui telah menerima undangan mediasi, namun pihaknya sepakat untuk tidak menghadirinya. “Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo itu justru menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Keraton karena dua hal,” tegas Rahmat, tanpa merinci lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi untuk merespons rencana penataan Keraton. “Kami masih menyusun strategi. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutupnya. Konflik lahan di Pantai Sanglen ini menggarisbawahi tantangan dalam pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan, terutama di area yang menjadi sumber mata pencarian masyarakat lokal. Bagaimana kelanjutan penertiban ini akan memengaruhi warga dan investor di Pantai Sanglen?

Scroll to Top