pencuri

News

Terdampak Ekonomi, Pria di Gunungkidul Nekat Mencuri Beras untuk Kebutuhan Sehari-hari

Radio Persatuan — Terhimpit masalah ekonomi, seorang pria berinisial AW (32) asal Semanu, Kabupaten Gunungkidul, nekat mencuri beras. Aksi AW terungkap setelah ia terekam kamera CCTV saat mencuri beras di sebuah warung kelontong di Dusun Manggung, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada Selasa (22/7/2025). AW, yang telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, mengaku menyesali perbuatannya. “Terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Beras saya jual ke tukang keliling atau di pasar, lalu uangnya untuk kebutuhan,” kata AW. Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Tri B, menjelaskan bahwa AW awalnya berpura-pura hendak membeli beras ketan. Namun, beberapa menit kemudian, ia kembali dan mengambil satu karung beras jenis 64 seberat 30 kilogram saat pemilik warung, Bariyah, lengah. Korban baru menyadari stok berasnya berkurang setelah memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ciri-ciri pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU. Atas laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Di tengah proses penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa AW juga tertangkap basah saat melakukan pencurian serupa di wilayah Bangunjiwo. Setelah berkoordinasi, AW pun dibawa ke Polsek Imogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW merupakan residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2020. Ia juga telah berulang kali melakukan pencurian di berbagai lokasi, seperti pencurian gula pasir di Pandak dan beberapa pencurian beras di wilayah Bakulan, Bambanglipuro, dan Kasihan. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

News

Pencuri Laptop di Gunungkidul Berhasil Ditangkap, Pencuri Sempat Sembunyi di Kolong Kasur

Radio Persatuan – Residivis berinisial MMA (25) asal Bantul berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul setelah mencuri laptop milik penghuni kos di Padukuhan Parangrejo, Kalurahan Girijati, Kapanewosari Purwosari. Pelaku yang sempat menjadi buronan selama sepekan ini akhirnya diringkus di rumah kontrakannya di Sanden, Bantul, saat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur. Peristiwa pencurian ini terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu, korban, MRA (30), sedang pergi ke Bantul untuk menghadiri acara pengesahan warga PSHT, dan meninggalkan kos dalam keadaan kosong. Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Hariyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Kami menindaklanjuti laporan kehilangan laptop korban dengan melakukan penyelidikan,” ujar Boedi pada konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/8/2025). Sehari setelah laporan diterima, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah menggadaikan laptop korban. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari segera mendatangi sebuah toko di Bantul dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi mencocokkan nomor IMEI/ISN laptop dengan bukti pembelian milik korban, dan hasilnya identik. Dari sana, polisi berhasil mendapatkan nama dan alamat terduga pelaku. Namun, saat didatangi, rumah kontrakan yang dicantumkan dalam nota gadai jarang ditempati. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Pandak, Bantul. “Saat kami datangi rumah orang tuanya, pelaku sudah melarikan diri. Kami lalu melakukan pengejaran selama kurang lebih satu minggu,” jelas Boedi. Pada 24 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumah kontrakannya. Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di bawah kolong tempat tidurnya. Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa. “Pelaku ini residivis. Pada tahun 2019, ia pernah mencuri delapan unit handphone dan tiga power bank di sebuah konter di Bantul,” tambah Boedi. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop merek Lenovo beserta charger dan tasnya, satu nota gadai, dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Akibat perbuatannya, MMA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Boedi.

News

Pria Ngaglik Ditangkap Usai Gasak Puluhan Besi Rambu Lintas di Bantul, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Seorang pria berinisial YP (47) alias Komai, warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri puluhan besi plang rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Aksi Komai terbongkar setelah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul melaporkan hilangnya sejumlah rambu dan kerangka baliho yang ditaksir merugikan negara hingga Rp50 juta. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima pihaknya pada 27 September 2024. Pencurian ini pertama kali diketahui saat petugas Dishub Bantul melakukan pemeriksaan rutin di kawasan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Dusun Tegalsari, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul. Selain besi rambu, sebuah baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul juga dilaporkan hilang. “Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp50 juta,” ungkap Jeffry pada Jumat (11/7/2025). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Titik terang didapat pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Sanden menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di Jalan Barongan, Imogiri. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria tengah memotong rambu-rambu menggunakan mobil pikap berpelat merah nomor polisi AB 1045 UB. “Saat diperiksa, identitas dan ciri-ciri pelaku cocok dengan target operasi yang selama ini kami cari,” tegas Jeffry. Pelaku, yang kemudian diketahui adalah YP alias Komai, langsung diamankan bersama mobil pikapnya. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Komai sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya dengan pelat dinas palsu untuk melancarkan aksinya. Komai kini ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti berupa mobil dan peralatan yang digunakan turut diamankan.

News

Mantan Kekasih Curi Pakaian Dalam di Bantul, Pelaku Sakit Hati

Seorang pria berinisial T alias Tiyok (37) diamankan polisi setelah terekam kamera CCTV mencuri pakaian dalam di teras rumah mantan kekasihnya, FW (49), di Dusun Mulekan, Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa korban FW mengetahui insiden pencurian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengambil pakaian yang sebelumnya ia jemur, namun mendapati beberapa pakaian dalam miliknya hilang. “Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas ada seorang pria yang mencuri celana dalam wanita,” terang Jeffry pada Senin (7/7/2025). Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, korban mengenali ciri-ciri pelaku. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kretek yang langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kretek, terungkap bahwa motif pencurian ini didasari oleh sakit hati. “Pelaku adalah mantan pacar korban. Alasannya karena sakit hati dan ingin mencari perhatian kembali,” jelas Jeffry. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.

Scroll to Top