Penipuan

Uncategorized

Penipuan Jual Beli Perusahaan: Pengusaha Konveksi Rugi Miliaran, Terdakwa Gunakan Dalih Agama

Radio Persatuan – Seorang pengusaha konveksi di Kabupaten Bantul, Abi Husni, mengalami kerugian fantastis setelah tertipu hingga Rp 2 miliar. Korban mengaku diperdaya oleh terdakwa berinisial YAM, yang bahkan menggunakan dalil agama untuk memuluskan aksinya. Kasus penipuan yang telah dilaporkan ini kini sedang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Kasus ini bermula ketika YAM, terdakwa, menawarkan diri untuk membeli perusahaan konveksi milik Abi Husni senilai Rp 2 miliar. Abi yang terbuai janji dan rayuan pelaku akhirnya menyetujui transaksi tersebut. Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta. Namun, alih-alih melunasi pembayaran, terdakwa justru meyakinkan korban untuk mengalihkan akta perusahaan terlebih dahulu. Dalihnya, pengalihan akta itu diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank. Korban yang sudah terlanjur percaya menuruti permintaan tersebut. “Banyak kalimat dan janji-janji yang dikeluarkan terdakwa kepada saya, makanya saya sangat percaya. Dia bilang punya banyak aset, hanya terkendala uang tunai. Saya termakan omongan itu,” ungkap Abi di persidangan, Selasa (9/8). Setelah akta perusahaan beralih nama, korban hanya menerima uang senilai Rp 450 juta dari total Rp 2 miliar yang dijanjikan. Pembayaran itu pun diberikan secara dicicil. Abi yang berkali-kali menagih sisa pembayaran hanya mendapat beragam alasan dari terdakwa. “Saya baru sadar sudah dibohongi. Uang yang masuk hanya Rp 450 juta, itu pun dicicil. Sisanya tidak pernah dibayar,” tegas Abi. Akibat penipuan ini, perusahaan konveksi yang telah dibangun Abi sejak 2014 beralih tangan ke terdakwa sejak Desember 2022. Meskipun telah berpindah kepemilikan, perusahaan tetap beroperasi dengan omzet mencapai Rp 800 juta. Sayangnya, 30 karyawan perusahaan tidak digaji dan utang kepada para vendor pun tidak terbayarkan. Puncaknya, usaha konveksi itu akhirnya berhenti beroperasi pada April 2023 setelah kontrak sewa tempat habis. Dalam sidang, majelis hakim sempat mempertanyakan keputusan korban yang begitu mudah percaya. “Saya pikir karena sudah percaya, cukup kuitansi saja. Ternyata itu yang jadi senjata dia,” ujar Abi, menyesali keputusannya hanya menerima bukti pembayaran dalam bentuk salinan digital (soft copy). Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto, berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak sepenuhnya dianggap sebagai tindak pidana penipuan. Ia berdalih, hubungan hukum antara kliennya dan korban perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah itu merupakan jual beli atau utang-piutang. “Kalau memang itu utang, harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Ariyanto. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, menyisakan kerugian besar bagi korban dan nasib yang tidak jelas bagi puluhan karyawan.

News

Modus Penipuan “Petugas Pajak” Kuras Rekening Guru MTs di Bantul, Korban Rugi Rp 69 Juta

Radio Persatuan – Seorang guru di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri di Pleret, Bantul, harus menelan kerugian hingga Rp 69 juta setelah menjadi korban penipuan dengan modus mengaku sebagai petugas pajak. Pelaku berhasil menguras dua rekening korban setelah memancingnya untuk melakukan panggilan video (video call) dengan fitur berbagi layar (screen sharing) dan melihat informasi m-banking korban. Korban, EW (49), warga Wirobrajan, Kota Yogyakarta, menuturkan bahwa kejadian bermula pada Kamis (24/7/2025) sekitar pukul 09.30 WIB, saat ia sedang mengajar di sekolahnya. Ia menerima panggilan telepon dari seorang perempuan yang mengaku berasal dari Kantor Pajak. “Perempuan yang mengaku dari Kantor Pajak itu menelepon terkait keperluan pembaruan nama Koperasi Apikri,” terang Kasi Humas Polres Bantul AKP I Nengah Jeffry kepada awak media, Senin (28/7/2025). Setelah percakapan awal, pelaku perempuan tersebut menyambungkan telepon kepada seorang teman laki-lakinya. Pria itu kemudian mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi mencurigakan bernama “Coretax”. Kemudian, pelaku laki-laki kembali menyambungkan telepon kepada teman perempuannya. Saat itulah, korban diminta untuk melakukan video call dengan mode berbagi layar. Tanpa disadari korban, perintah ini menjadi jebakan awal. Dalam video call tersebut, kedua pelaku meminta korban untuk menunjukkan aplikasi m-banking miliknya. Melalui fitur berbagi layar, pelaku dapat melihat dengan jelas seluruh informasi yang ada di m-banking korban. Kesempatan ini dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya. “Karena video call itu terlapor bisa melihat m-banking milik korban dan menguras dua rekening hingga korban mengalami kerugian Rp 69.150.000,” jelas AKP Jeffry. Menyadari bahwa ia telah menjadi korban penipuan, EW segera melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Bantul. AKP Jeffry memastikan bahwa laporan korban telah diterima, dan pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap kasus penipuan ini serta menangkap para pelaku. Sumber: detik.com

News

Waspada Peredaran Uang Palsu, Tiga Tersangka Dibekuk di Tempel

Radio Persatuan – Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran uang palsu, menyusul terungkapnya kasus penipuan yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman. Kasus ini menyoroti kerentanan pelaku usaha dan pentingnya ketelitian dalam setiap transaksi tunai. Unit Reskrim Polsek Tempel berhasil mengamankan tiga pelaku berinisial S (31), RS (22), dan MY (23), ketiganya berasal dari Magelang, Jawa Tengah. Mereka dibekuk setelah melakukan transaksi menggunakan uang palsu di sebuah konter ponsel. Modus Operandi dan Kronologi Penangkapan Kapolsek Tempel, AKP Gunawan Setyabudi, menjelaskan bahwa kejahatan ini terbongkar pada 14 Juni 2025 lalu. Saat itu, ketiga tersangka mendatangi konter handphone “Fazza Cell” di Jalan Magelang Km 17, Margorejo, Tempel. Mereka melakukan top-up aplikasi DANA senilai Rp200 ribu secara tunai. Tak lama setelah para pelaku meninggalkan lokasi, korban berinisial AE (36), pemilik konter, menyadari bahwa uang yang diterimanya adalah uang palsu. Tanpa menunda, korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Tempel. Penangkapan dan Ancaman Hukuman Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, kepolisian bergerak cepat. Ketiga tersangka berhasil diamankan pada 19 Juni 2025 di wilayah Magelang, Jawa Tengah. Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita delapan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu sebagai barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Polsek Tempel dan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal ini mengatur tindak pidana pemalsuan uang dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Imbauan Kepolisian untuk Masyarakat dan Pelaku Usaha Menanggapi kasus ini, AKP Gunawan Setyabudi menegaskan urgensi kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin kompleks. “Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha, khususnya yang melakukan transaksi tunai, untuk selalu teliti dalam memeriksa keaslian uang,” ujarnya. Ia juga menekankan pentingnya respons cepat jika menemukan uang yang mencurigakan. “Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambah Gunawan. Polsek Tempel berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan upaya pencegahan guna menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Bersama Polresta Sleman, kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk proaktif menjaga keamanan dari segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran uang palsu yang dapat merugikan banyak pihak.

Scroll to Top