
Radio Persatuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayahnya tidak mengalami kenaikan. Kebijakan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat. Selain itu, Pemkab juga menyiapkan hadiah menarik seperti sepeda motor dan televisi untuk mengapresiasi wajib pajak yang patuh.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono, menyatakan bahwa tidak adanya kenaikan tarif pajak merupakan langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat. “Di Gunungkidul tidak ada kenaikan (tarif) untuk PBB-P2,” ujarnya pada Senin (25/8/2025).
Putro menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan untuk mempermudah masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajaknya. Salah satunya melalui kerja sama dengan Badan Usaha Milik Kalurahan (BUMKal) agar wajib pajak tidak perlu lagi pergi jauh ke bank atau kantor pos. Pembayaran juga dapat dilakukan di bank dan toko berjejaring.
“Kita bekerja sama dengan BUMKal, sehingga tidak perlu jauh-jauh ke bank atau kantor pos. Kita jemput bola untuk memudahkan masyarakat,” katanya.
Selain kemudahan pembayaran, Pemkab Gunungkidul juga menyiapkan program penghargaan bagi wajib pajak yang melunasi PBB-P2 sebelum jatuh tempo. Hadiah berupa sepeda motor dan televisi akan diundi pada bulan Oktober 2025 bagi wajib pajak yang telah melunasi kewajibannya sebelum 30 September 2025.
“Bagi wajib pajak yang sudah lunas sebelum jatuh tempo akan diberikan perhatian berupa sepeda motor dan televisi. Insya Allah Oktober akan kita undi,” terangnya.
Hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp15,9 miliar atau sekitar 62,3% dari target yang ditetapkan sebesar Rp25,9 miliar. Putro berharap target tersebut dapat tercapai sebelum batas akhir pembayaran pada 30 September 2025.
