
Radio Persatuan – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana besar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mereformasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dalam sebuah acara di Jakarta, Menkes Budi menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk mengadopsi standar internasional, khususnya dari Amerika Serikat, serta mengatasi masalah biaya dan praktik pungutan liar.
Menurut Menkes Budi, salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran konsep PPDS dari “kuliah” menjadi “bekerja”. Peserta didik tidak lagi dianggap sebagai mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang menjalani pelatihan sambil bekerja. Konsekuensinya, mereka akan menerima gaji dan dibiayai oleh pemerintah, bukan lagi membayar uang kuliah yang mahal. “Spesialis di luar negeri itu tidak ada yang bayar uang kuliah, tapi mereka itu bekerja, bukan kuliah. Sebabnya mereka dibayar, digaji, bukan harus bayar,” kata Menkes Budi.
Mengatasi Biaya Mahal dan Praktik Pungli
Menkes Budi menjelaskan, selama ini biaya pendidikan yang sangat mahal menjadi salah satu hambatan utama bagi calon dokter spesialis. Dengan konsep baru ini, Kemenkes berharap dapat menekan praktik pungutan liar yang kerap membebani peserta didik dan memastikan tata kelola yang bersih. Setiap peserta PPDS akan memiliki indikator kinerja yang jelas, dan penugasan mereka di rumah sakit pendidikan akan dipantau ketat, mencakup aspek etika, profesionalisme, dan tanggung jawab klinis.
Meningkatkan Ketersediaan Dokter Spesialis
Menkes Budi juga menekankan bahwa reformasi ini diharapkan dapat mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia. Saat ini, Indonesia menghadapi kebutuhan besar akan dokter spesialis, mencapai 70.000 orang, sementara produksi per tahun hanya sekitar 2.700 orang. “Dengan konsepnya ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” pungkas Menkes Budi.
Reformasi ini menandai langkah strategis Kemenkes dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga medis spesialis di tanah air, sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan.
