
Desakan agar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, segera menonaktifkan Lurah Srimulyo, Wajiran, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD) semakin menguat. Jogja Corruption Watch (JCW) menilai langkah ini krusial tidak hanya untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, tetapi juga untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan wewenang.
Aktivis JCW, Baharudin Kamba, secara tegas mendesak penonaktifan Lurah Srimulyo dalam waktu dekat. Menurutnya, fokus tersangka dalam menghadapi proses hukum akan lebih terjamin jika ia tidak lagi menjabat secara aktif. “Saya mendesak agar Bupati Bantul dalam waktu yang tidak lama menonaktifkan Lurah Srimulyo, Wajiran,” ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/7/2025).
Lebih dari sekadar kasus individual, JCW memandang perkara TKD yang menjerat Lurah Srimulyo ini sebagai pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Potensi adanya kasus serupa di wilayah lain, baik di Kabupaten Bantul maupun kabupaten lain di DIY, patut dicermati dan diusut tuntas. Hal ini penting untuk menciptakan tata kelola aset desa yang bersih dan transparan.
Kasus yang menjerat Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Wajiran, diduga melibatkan pemanfaatan TKD seluas 3.915 meter persegi di wilayahnya. Pemanfaatan lahan tersebut disinyalir dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2025. Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah desa.
