Polres Bantul Siap Tilang Pengendara Nakal dalam Operasi Patuh Progo 2025

‎Polres Bantul Bakal Gelar Operasi Patuh Progo Pekan Depan, Kendaraan ODOL Bakal Kena Tilang. Foto/Humas Porles Bantul.

Kepolisian Resor (Polres) Bantul akan menggelar Operasi Patuh Progo 2025 mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Razia skala besar ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya.

Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal. “Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas adalah kunci untuk menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar AKBP Novita, Jumat (11/7).

Operasi Patuh Progo kali ini akan memfokuskan penindakan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah Bantul. Petugas di lapangan akan memberlakukan sanksi tegas, baik berupa teguran lisan maupun tilang elektronik (e-tilang), bagi para pelanggar.

Tujuh Pelanggaran Jadi Prioritas Utama

AKBP Novita merinci tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Progo 2025:

  • Penggunaan knalpot brong: Penindakan tegas terhadap kendaraan bermotor yang memodifikasi knalpot tidak sesuai standar.
  • Pengendara di bawah umur: Memberantas praktik anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor.
  • Berboncengan lebih dari satu orang: Penindakan terhadap sepeda motor yang mengangkut penumpang melebihi kapasitas.
  • Tidak menggunakan helm SNI dan sabuk pengaman: Mewajibkan penggunaan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara roda dua dan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
  • Penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dan melawan arus: Penindakan terhadap pelanggaran terkait pelat nomor kendaraan dan pengendara yang melawan arah lalu lintas.
  • Penggunaan strobo atau sirine tidak resmi: Larangan penggunaan lampu strobo dan sirine bagi kendaraan yang tidak memiliki hak istimewa.
  • Pelanggaran ODOL (Over Dimensi Over Loading): Penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang melebihi batas dimensi dan muatan.

“Kami berharap seluruh pengendara dan pengemudi di Kabupaten Bantul tidak ada yang melanggar. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian utama masyarakat demi mengurangi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup AKBP Novita.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top