
Radio Persatuan – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menghentikan kebijakan pemblokiran rekening yang berstatus dormant atau tidak aktif selama tiga bulan. Kebijakan ini dinilai merugikan masyarakat, termasuk mahasiswa dan pasien, karena menghambat transaksi penting seperti pembayaran biaya pendidikan dan kesehatan.
Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto, menegaskan bahwa PPATK telah melampaui kewenangannya dengan memblokir rekening yang hanya berstatus tidak aktif. Menurutnya, pemblokiran seharusnya dilakukan jika ada indikasi tindak pidana, bukan sekadar rekening pasif.
“Kebijakan ini keliru dan harus segera dihentikan. Status dormant tidak termasuk parameter pemblokiran sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar Eko Suwanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan undang-undang, pemblokiran rekening hanya sah dilakukan jika terkait dengan aktivitas mencurigakan seperti pencucian uang, terorisme, atau tindak pidana lain yang dilaporkan oleh lembaga berwenang seperti polisi atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eko mencontohkan, banyak mahasiswa di DIY yang mengalami kesulitan saat akan membayar SPP karena rekeningnya terblokir. Padahal, rekening tersebut memang hanya digunakan untuk keperluan pembayaran kuliah dan tidak dipakai untuk transaksi lain. Hal ini menyebabkan penundaan pembayaran dan merepotkan pemilik rekening yang harus mengurus pembukaan blokir.
“PPATK seharusnya bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, bukan malah menjalankan kebijakan yang bertentangan dengan undang-undang,” pungkasnya.
