Author name: admin

News

Ratusan Petani Turun ke Jalan, Tuntut Reforma Agraria Sejati di Hari Tani Nasional

Radio Persatuan – Ratusan petani yang tergabung dalam Serikat Petani Indonesia (SPI) menggelar demonstrasi di sejumlah kota di Indonesia, Rabu (24/9/2025). Aksi ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Tani Nasional ke-65, dengan mengusung tuntutan utama, reforma agraria sejati untuk kedaulatan pangan. Tuntutan tersebut disampaikan melalui orasi dan spanduk yang mereka bawa, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960. UUPA yang lahir pada 24 September, dinilai SPI sebagai landasan hukum untuk mewujudkan keadilan agraria yang hingga kini belum sepenuhnya terimplementasi. Aksi ini menjadi cermin keresahan para petani yang merasa hak-haknya atas tanah belum terpenuhi. Di Jakarta, aksi dimulai pukul 09.00 WIB, dengan titik kumpul awal di IRTI Monas. Massa kemudian bergerak menuju Gedung DPR/MPR RI, menyebabkan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan, termasuk di depan TVRI dan Jalan Gatot Subroto. Sekitar pukul 10.39 WIB, massa tiba di depan gerbang utama DPR dan langsung melakukan orasi. Untuk mengantisipasi kemacetan lebih parah, pihak kepolisian melakukan rekayasa lalu lintas dengan menutup akses keluar Tol Dalam Kota Pejompongan dan mengalihkan kendaraan dari arah Slipi. Sementara itu, di Sukabumi, aksi serupa juga digelar. Massa SPI berkumpul di Jalan Letkol Eddie Soekardi sekitar pukul 13.00 WIB, dan bergerak menuju Kantor Kementerian ATR/BPN Kantah. Aksi ini menunjukkan bahwa tuntutan petani tidak hanya terpusat di ibu kota, melainkan juga disuarakan di berbagai daerah.

News

Polisi Ungkap Sindikat Ganjal ATM Antar-Provinsi di Yogyakarta

Komplotan pencuri bermodus ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) kembali beraksi di Yogyakarta. Dua pelaku berhasil diringkus warga setelah gagal menguras uang korban di sebuah ATM di SPBU Bugisan, Wirobrajan. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Yogyakarta. Kasus ini terungkap setelah seorang warga, Sudarmanto, melaporkan kehilangan uang Rp2,8 juta dari rekeningnya. Sebelumnya, ia menjadi korban ganjal ATM di sebuah bank di Tamansiswa, Mergangsan. Korban hendak menarik uang namun kartu ATM-nya tertelan. Saat itu, ia ditawari bantuan oleh dua orang tak dikenal yang menyarankan untuk menekan PIN berkali-kali. Setelah usaha tersebut gagal, pelaku lain menyarankan Sudarmanto melapor ke bank. Begitu korban pergi, para pelaku mencongkel mesin ATM dan mengambil uangnya. Sekitar dua jam kemudian, warga di SPBU Bugisan, Wirobrajan, memergoki dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan yang mencoba melakukan modus serupa. Polisi menetapkan PM (29), warga Bandar Lampung, dan DH (37), warga Bekasi, sebagai tersangka. Keduanya adalah bagian dari komplotan yang terdiri dari empat orang. Menurut Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riski Adrian, dua pelaku lain yang berinisial S dan R masih dalam pengejaran. “Komplotan ini terdiri dari empat orang dengan peran berbeda. Dua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara dua lainnya masih dalam pengejaran,” ujar AKP Riski Adrian. Dari hasil penyelidikan, komplotan ini telah beraksi setidaknya tiga kali di wilayah Yogyakarta. Mereka berhasil menggasak uang senilai total Rp7,5 juta dari dua lokasi berbeda sebelum akhirnya gagal pada percobaan ketiga. Aksi mereka juga tercatat pernah dilakukan di Cianjur, Jawa Barat, dan Wonogiri, Jawa Tengah. Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain obeng, gergaji besi, lem, potongan mika, cutter, dua unit sepeda motor, serta uang tunai. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. “Jika kartu ATM tertelan, jangan mudah percaya pada orang asing, jangan meninggalkan mesin, segera hubungi satpam, dan laporkan ke call center resmi bank untuk melakukan pemblokiran,” imbau Kasihumas Polresta Yogyakarta, Iptu Gandung Harjunadi.

News

Wasiat Terakhir Sebelum Mengakhiri Hidup, Kisah Pilu Lansia di Bantul

Seorang lansia berinisial N (67), warga Kapanewon Dlingo, Bantul, mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun pestisida setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kematian tragis ini menyisakan duka mendalam dan sejumlah pertanyaan, terutama terkait surat wasiat yang ditinggalkan korban sebelum ia mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa (2/9/2025) sore, ketika salah seorang tetangga korban, yang curiga karena rumah N tak menunjukkan aktivitas, memutuskan untuk mengecek kondisinya. Menurut Iptu Rita Hidayanto, PS Kasi Humas Polres Bantul, tetangga tersebut dan saudaranya mendapati korban dalam kondisi lemas dengan bekas muntahan di sekitarnya. Mereka segera membawa N ke RS Hardjolukito untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam keadaan siuman, N mengakui bahwa ia telah meminum sekitar dua hingga tiga sendok makan racun pestisida. Meskipun sempat sadar dan bisa memberikan keterangan, kondisi N terus memburuk selama dua hari tiga malam. Pada Jumat (5/9/2025) pagi, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia. Kematian N, yang tewas setelah menenggak racun pestisida, bukanlah tindakan impulsif. Polisi menemukan fakta bahwa korban sering kali menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hidup. Yang lebih memilukan, sebelum ia nekat melakukan tindakan tersebut, N telah menyiapkan surat wasiat yang berisi pembagian harta untuk anak-anaknya. Surat ini menjadi petunjuk penting yang memperlihatkan niatnya untuk mengakhiri hidup secara terencana. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi lansia yang mungkin merasa terisolasi atau putus asa. Tindakan tragis yang dilakukan N, yang juga meninggalkan pesan terakhir untuk keluarganya, menunjukkan bahwa di balik niatnya tersebut tersimpan rasa putus asa yang mendalam.

News

Kasus Keracunan Massal di Gunungkidul Kembali Terjadi, Program Makan Bergizi Gratis Jadi Sorotan

Radio Persatuan – Dugaan kasus keracunan makanan kembali terjadi, kali ini menimpa 19 siswa di Kapanewon Semin, Gunungkidul. Mereka diduga mengalami gejala keracunan usai menyantap hidangan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Senin, 15 September 2025. Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus keracunan yang menyoroti kualitas dan pengawasan program bantuan pangan di daerah. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul, Ismono, mengonfirmasi kejadian tersebut. Menurutnya, belasan siswa dari berbagai jenjang sekolah —terdiri dari 15 siswa SD, 3 siswa SMP, dan 1 siswa SMA— tiba-tiba mengeluh sakit perut, mual, muntah, hingga pusing setelah menyantap hidangan yang dibagikan oleh SPPG (Sekolah Pendidikan & Pelatihan Gizi) di Padukuhan Pandanan, Kalurahan Sumberejo. Para korban segera dilarikan ke Puskesmas Semin 1 untuk mendapatkan penanganan medis. “Para siswa telah mendapatkan perawatan intensif di Puskesmas Semin 1 dan kondisinya sudah membaik. Sebagian besar dari mereka sudah diperbolehkan pulang dan bahkan kembali bersekolah dalam kondisi sehat,” jelas Ismono. Meski demikian, kejadian ini memicu respons cepat dari tim Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidul. Sebuah tim gabungan diturunkan untuk melakukan penyelidikan menyeluruh. Mereka mengumpulkan data dari berbagai pihak, termasuk pihak sekolah, penyelenggara program, dan para korban. Selain itu, tim juga melakukan penyelidikan epidemiologi di lokasi dan mengambil sampel makanan yang diduga menjadi sumber masalah. Sampel makanan yang diambil mencakup nasi, tumis wortel, melon, semur tahu, ayam karage, dan air minum. Seluruh sampel tersebut kini telah dikirim ke Balai Laboratorium Kesehatan dan Kalibrasi Yogyakarta untuk diuji guna memastikan penyebab pasti keracunan. Hasil uji laboratorium sangat dinantikan untuk mengungkap apakah kontaminasi berasal dari proses pengolahan, bahan baku, atau tahap distribusi. Kasus ini menjadi sorotan serius mengingat program MBG bertujuan untuk meningkatkan gizi anak-anak. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengidentifikasi titik lemah dalam rantai distribusi makanan ini. Hasil investigasi dan rekomendasi dari Dinas Kesehatan menjadi kunci untuk memastikan kasus serupa tidak terulang dan program bantuan pangan dapat berjalan dengan aman dan efektif.

News

Kecelakaan Maut di Bantul, Pengendara Motor Tewas Usai Hendak Menyalip

Radio Persatuan – Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan di Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, pada Senin (15/9/2025). Korban meninggal di tempat kejadian setelah jatuh dan tertabrak mobil boks dari arah berlawanan. Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Menurut PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, korban yang diketahui bernama Robiyantoro (25), warga Purwodadi, Gunungkidul, mengendarai motor Honda CBR bernopol AB 2128 UM dari arah barat. Robiyantoro diduga hendak menyalip kendaraan di depannya. Nahas, ia kehilangan kendali, terjatuh, dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, dari arah timur melaju mobil boks bernopol B 9981 TSC yang dikemudikan oleh TYR (29), warga Sidoarjo. Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tak terhindarkan. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Petugas kepolisian telah menangani kasus ini, dan kedua kendaraan telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Iptu Rita Hidayanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. “Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” pesannya.

News

Truk vs Motor di Gunungkidul, Pengendara Tewas di Tempat Akibat Luka Kepala Berat

Radio Persatuan – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa terjadi di Jalan Karangmojo–Ngawen, Padukuhan Tempuran, Kalurahan Kampung, Kapanewon Ngawen, Gunungkidul, pada Senin, 15 September 2025. Seorang pengendara motor tewas di lokasi kejadian setelah sepeda motornya bertabrakan dengan sebuah truk. Korban diidentifikasi sebagai Giyarna (30), warga Pilangrejo, Nglipar, Gunungkidul. Ia mengendarai sepeda motor Yamaha Vega bernomor polisi AB 6302 DI. Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Nur Ihwan, korban meninggal karena mengalami luka parah di bagian kepala, yang didiagnosis sebagai cedera kepala berat. Kecelakaan bermula saat truk bernomor polisi AD 8580 CB yang dikemudikan Dwi Ari Wicaksono (31) melaju dari arah Ngawen menuju Karangmojo. Pada saat yang sama, Giyarna datang dari arah berlawanan dan mencoba mendahului mobil lain di depannya. Saat manuver mendahului, Giyarna kehilangan kendali atas motornya. Kendaraan oleng dan terjatuh ke kanan, masuk ke jalur berlawanan. Karena jarak yang sudah terlalu dekat, truk tidak dapat menghindar, sehingga tabrakan pun tak terelakkan. Tubuh Giyarna terpental dan terlindas ban kanan truk. Tim medis yang tiba di lokasi kejadian memastikan korban telah meninggal dunia. Jenazah Giyarna kemudian dievakuasi ke RSUD Wonosari untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ipda Nur Ihwan menekankan pentingnya kewaspadaan bagi para pengendara, terutama di wilayah Gunungkidul yang memiliki kontur jalan berkelok dan bergelombang. Ia mengimbau agar pengendara tidak memaksakan diri untuk mendahului kendaraan lain demi keselamatan bersama.

News

Pengendara Motor Luka Parah Setelah Terserempet Mobil di Tembalang, Diduga Hindari Lubang Jalan

Radio Persatuan – Seorang pengendara motor wanita mengalami luka serius setelah terlibat kecelakaan dengan sebuah mobil di Jalan Sambiroto, Tembalang, Semarang, pada Senin (15/9) pagi. Insiden ini diduga terjadi saat korban berusaha menghindari jalan berlubang. Kecelakaan yang terjadi sekitar pukul 08.50 WIB ini mengundang perhatian warga dan pengguna jalan. Menurut sejumlah saksi mata, korban yang tidak mengenakan helm terserempet mobil saat melintas di depan sebuah diler mobil. “Informasi di lokasi, pengendara sepeda motor yang dikendarai ibu-ibu menghindari jalan berlubang, lalu keserempet mobil yang ada di sampingnya,” demikian laporan dari akun media sosial @kejadiansmg yang membagikan informasi awal kejadian. Korban segera dievakuasi oleh tim ambulans dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis. Pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait penyebab pasti dan kronologi lengkap kecelakaan ini. Insiden ini kembali menyoroti kondisi infrastruktur jalan di kawasan tersebut. Di media sosial, banyak warganet yang menyayangkan kecelakaan ini dan menyebutkan bahwa lubang di jalan tersebut sudah lama ada dan cukup besar, yang berpotensi membahayakan pengendara. Pihak berwenang diharapkan dapat segera mengambil tindakan untuk memperbaiki jalan yang rusak guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa di masa mendatang.

News

Kejati DIY Tahan Eks Dukuh Candirejo, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta

Radio Persatuan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan S, eks Dukuh Candirejo, Sleman, atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) setelah penyidik Kejati menemukan dua alat bukti yang cukup. Tindakan S diduga telah merugikan negara senilai Rp733.084.739. Modus korupsi yang dilakukan S, yang menjabat dukuh dari September 2002 hingga 25 Desember 2020, terbilang licik. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada tahun 2010 S yang juga anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, sengaja menghapus aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi. “Tersangka bekerja sama dengan Carik dan Lurah Tegaltirto saat itu,” kata Herwatan. Penghapusan ini dilakukan dengan dalih bahwa tanah tersebut, yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, rusak akibat banjir. Akibatnya, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto 2010. Setelah aset seluas 6.650 m² ini ‘lenyap’ dari catatan pemerintah desa, S menguasainya dengan memanfaatkan proses turun waris dari warganya. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat. Herwatan merinci, tanah tersebut dijual melalui dua sertifikat hak milik (SHM). SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp1,1 miliar, sementara SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dijual seharga Rp300 juta. Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY pada 23 Mei 2025, perbuatan S telah merugikan keuangan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739. Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP. Penyidik menahan S selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ancaman hukuman pidana yang berat, lebih dari lima tahun, juga menjadi pertimbangan.

News

Panggung Tuan Rumah Membara: Gunungkidul Pacu Pundi Emas, Ancaman Nyata untuk Tiga Besar PORDA DIY

Radio Persatuan – Kontingen Kabupaten Gunungkidul, sang tuan rumah Pekan Olahraga Daerah (PORDA) DIY XVII 2025, kian memanaskan persaingan perebutan medali. Meski sempat terperosok di posisi buncit pada awal perhelatan, perolehan medali emas mereka terus merangkak naik secara signifikan, membuktikan ambisi untuk bangkit dari keterpurukan. Menurut data terbaru dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) DIY per Jumat (12/9/2025) pukul 06.49 WIB, Kabupaten Sleman masih kokoh di puncak klasemen sementara dengan 50 medali emas. Peringkat kedua dan ketiga ditempati oleh Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta dengan perolehan masing-masing 48 dan 47 medali emas. Sementara itu, Gunungkidul masih berada di posisi terbawah, namun dengan raihan 14 medali emas, 24 perak, dan 43 perunggu, mereka menunjukkan performa impresif. Ketua Pelaksana PORDA XVII, Agus Mantara, mengakui bahwa dominasi tiga besar sempat membuat Gunungkidul tertinggal jauh. Namun, sejak upacara pembukaan, para atlet tuan rumah seolah mendapat suntikan semangat baru. “Setelah opening ceremony, prestasi atlet kami terus meningkat. Pundi-pundi medali emas kami terus bertambah,” kata Agus. “Kami yakin Gunungkidul bisa mengantongi 45 medali emas dan finis di peringkat ketiga.” Optimisme tersebut didukung oleh potensi besar dari beberapa cabang olahraga unggulan Gunungkidul. Dari 14 medali emas yang sudah terkumpul, dua di antaranya disumbangkan oleh cabor Shorinji Kempo dan jalan cepat. Sementara itu, Agus meyakini cabor seperti panahan, menembak, atletik, dan woodball akan menjadi lumbung medali tambahan. “Klasemen dan perolehan medali masih bisa berubah drastis karena pertandingan masih akan berlangsung hingga 18 September,” imbuh Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Gunungkidul, Supriyanto. Dengan total 56 cabang olahraga dan lebih dari 100 nomor pertandingan yang masih akan dilombakan, kejutan dari kontingen tuan rumah bisa jadi ancaman nyata bagi dominasi Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Mampukah Gunungkidul mewujudkan target ambisius mereka dan merangsek naik ke jajaran tiga besar?

News

Reformasi PPDS Kemenkes: Menkes Budi Tekankan Tata Kelola Bersih dan Standar Internasional

Radio Persatuan – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan rencana besar Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk mereformasi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Dalam sebuah acara di Jakarta, Menkes Budi menegaskan bahwa reformasi ini bertujuan untuk mengadopsi standar internasional, khususnya dari Amerika Serikat, serta mengatasi masalah biaya dan praktik pungutan liar. Menurut Menkes Budi, salah satu perubahan fundamental adalah pergeseran konsep PPDS dari “kuliah” menjadi “bekerja”. Peserta didik tidak lagi dianggap sebagai mahasiswa, melainkan tenaga profesional yang menjalani pelatihan sambil bekerja. Konsekuensinya, mereka akan menerima gaji dan dibiayai oleh pemerintah, bukan lagi membayar uang kuliah yang mahal. “Spesialis di luar negeri itu tidak ada yang bayar uang kuliah, tapi mereka itu bekerja, bukan kuliah. Sebabnya mereka dibayar, digaji, bukan harus bayar,” kata Menkes Budi. Mengatasi Biaya Mahal dan Praktik Pungli Menkes Budi menjelaskan, selama ini biaya pendidikan yang sangat mahal menjadi salah satu hambatan utama bagi calon dokter spesialis. Dengan konsep baru ini, Kemenkes berharap dapat menekan praktik pungutan liar yang kerap membebani peserta didik dan memastikan tata kelola yang bersih. Setiap peserta PPDS akan memiliki indikator kinerja yang jelas, dan penugasan mereka di rumah sakit pendidikan akan dipantau ketat, mencakup aspek etika, profesionalisme, dan tanggung jawab klinis. Meningkatkan Ketersediaan Dokter Spesialis Menkes Budi juga menekankan bahwa reformasi ini diharapkan dapat mempercepat produksi dokter spesialis di Indonesia. Saat ini, Indonesia menghadapi kebutuhan besar akan dokter spesialis, mencapai 70.000 orang, sementara produksi per tahun hanya sekitar 2.700 orang. “Dengan konsepnya ini, PPDS itu bekerja bukan kuliah, dan saya pastikan tata kelolanya jangan ada biaya-biaya yang tidak resmi,” pungkas Menkes Budi. Reformasi ini menandai langkah strategis Kemenkes dalam upaya meningkatkan kualitas dan kuantitas tenaga medis spesialis di tanah air, sekaligus menciptakan sistem pendidikan yang lebih adil dan transparan.

Scroll to Top