Dugaan Pencabulan Anak Angkat di Kulon Progo, Pelaku Ditangkap Meski Tak Mengaku

Petugas kepolisian saat menggelandang tersangka (Foto: Humas Polres Kulon Progo)

Radio Persatuan – Seorang pria berinisial K (59) di Kabupaten Kulon Progo ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak angkatnya yang masih berusia 8 tahun. Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Galur, setelah hasil visum dari tim medis menunjukkan adanya bukti kuat.

Kanit Reskrim Polsek Galur, AKP Rahmat, menjelaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan, termasuk hasil visum yang membuktikan adanya kekerasan seksual. “Dasar penetapan tersangka sesuai alat bukti terutama dari tim medis berupa hasil visum,” ujar AKP Rahmat di Mapolres Kulon Progo, Jumat (8/8/2025).

Meski demikian, tersangka K membantah tuduhan tersebut. Hingga saat ini, pelaku belum mengakui perbuatannya. Polisi masih terus mendalami kasus ini, termasuk berapa kali perbuatan tersebut dilakukan.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan pihak sekolah dan dokter. Para guru melihat ada perubahan fisik pada korban, seperti wajah yang pucat dan cara berjalan yang tidak biasa. “Para guru mencurigai korban berjalan seperti penguin dan seperti menahan sakit,” tambah AKP Rahmat.

Lebih lanjut, korban mengaku terbangun pada Kamis (24/7/2025) malam dengan kondisi celana sudah melorot dan merasakan nyeri di perut serta kemaluannya. Ia juga mendapati adanya cairan seperti lem perekat di area kemaluannya.

Fakta lain yang terungkap adalah bahwa korban telah diangkat menjadi anak oleh pelaku sejak berusia sembilan hari. Proses pengangkatan ini diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum. Selama satu tahun terakhir, setelah istri pelaku meninggal dunia, korban hanya hidup berdua bersama tersangka di rumahnya.

Berdasarkan penyelidikan, polisi menduga pelaku sengaja memberikan minuman yang dicampur zat tertentu agar korban tertidur pulas dan tidak mudah bangun.

Akibat perbuatannya, tersangka K kini dijerat dengan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang RI. K diancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Meski K membantah tuduhan dan menyatakan kronologi kejadiannya panjang, polisi tetap menahan pelaku karena tidak dapat memberikan bukti yang dapat membebaskannya dari tuduhan tersebut.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top