Empat Jabatan Lurah di Gunungkidul Kosong, PAW Menunggu Regulasi Pusat

Ilustrasi lurah. Foto dibuat dengan Ai

Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMKP2KB) Kabupaten Gunungkidul mengumumkan bahwa empat jabatan lurah saat ini kosong dan diisi oleh Penjabat (Pj) Lurah. Pergantian Antar Waktu (PAW) untuk posisi-posisi tersebut belum bisa dilakukan lantaran masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.

Kepala Bidang Bina Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan DPMKP2KB Gunungkidul, Kriswantoro, menjelaskan bahwa keempat kalurahan yang tidak memiliki lurah definitif antara lain adalah Karangrejek (Kapanewon Wonosari) dan Mertelu (Kapanewon Gedangsari), yang lurahnya meninggal dunia.

“Nggih, ada 4 kalurahan yang saat ini jabatan lurahnya kosong. Sehingga harus dijalankan oleh PJ,” terang Kriswantoro.

Dua kalurahan lainnya adalah Ngloro (Kapanewon Saptosari), di mana lurah sebelumnya mengundurkan diri untuk mengikuti kontestasi pemilihan anggota legislatif, dan Natah (Kapanewon Nglipar), yang lurahnya mengundurkan diri pada Mei 2025 dengan alasan tidak mampu menjalankan tugas. Untuk Kalurahan Natah, Pj Lurah saat ini adalah Suyanto, yang sebelumnya bertugas di Kapanewon Karangmojo dan dilantik pada 12 Juni 2025.

Kriswantoro menambahkan bahwa pihaknya belum dapat memproses PAW di keempat kalurahan tersebut karena belum adanya aturan turunan dari Undang-Undang No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Situasi ini diperkuat dengan adanya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri tertanggal 8 Januari 2025, yang menegaskan bahwa proses PAW lurah harus menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari undang-undang tersebut.

“Jadi, untuk sekarang ini masih belum bisa. Kami menunggu regulasi dari pemerintah pusat,” pungkas Kriswantoro.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top