Kejati DIY Tahan Eks Dukuh Candirejo, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa Rugikan Negara Rp 733 Juta

Eks Dukuh Candirejo Sleman ditahan penyidik Kejati DIY. (Foto: Kejati DIY)

Radio Persatuan – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY menahan S, eks Dukuh Candirejo, Sleman, atas dugaan korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Persil 108. Penahanan dilakukan pada Kamis (11/9/2025) setelah penyidik Kejati menemukan dua alat bukti yang cukup. Tindakan S diduga telah merugikan negara senilai Rp733.084.739.

Modus korupsi yang dilakukan S, yang menjabat dukuh dari September 2002 hingga 25 Desember 2020, terbilang licik. Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY, Herwatan, pada tahun 2010 S yang juga anggota Tim Inventarisasi Kring Candirejo, sengaja menghapus aset TKD Persil 108 dari daftar inventarisasi.

“Tersangka bekerja sama dengan Carik dan Lurah Tegaltirto saat itu,” kata Herwatan.

Penghapusan ini dilakukan dengan dalih bahwa tanah tersebut, yang terletak di Dusun Candirejo, Kalurahan Tegaltirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, rusak akibat banjir. Akibatnya, Persil 108 tidak dimasukkan ke dalam Laporan Daftar Inventarisasi TKD Kalurahan Tegaltirto 2010.

Setelah aset seluas 6.650 m² ini ‘lenyap’ dari catatan pemerintah desa, S menguasainya dengan memanfaatkan proses turun waris dari warganya. Tanah tersebut kemudian dijual kepada Yayasan Yeremia Pemenang yang beralamat di Jakarta Barat.

Herwatan merinci, tanah tersebut dijual melalui dua sertifikat hak milik (SHM). SHM No. 2883 seluas 1.747 m² dijual seharga Rp1,1 miliar, sementara SHM No. 5000 yang beririsan dengan Persil 108 dijual seharga Rp300 juta.

  • Perbuatan S dinilai melanggar beberapa peraturan, di antaranya:
  • Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa.
  • Peraturan Gubernur DIY Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa.

Peraturan Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Peraturan Gubernur DIY No. 34 Tahun 2017 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Kasultanan dan Tanah Kadipaten.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi DIY pada 23 Mei 2025, perbuatan S telah merugikan keuangan Pemerintah Kalurahan Tegaltirto sebesar Rp733.084.739.

Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama, serta Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Penyidik menahan S selama 20 hari, terhitung sejak 11 hingga 30 September 2025, di Lapas Kelas II Yogyakarta. Penahanan ini dilakukan untuk menghindari risiko pelaku melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya. Ancaman hukuman pidana yang berat, lebih dari lima tahun, juga menjadi pertimbangan.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top