Pemerintah Bekukan BPJS, 23 Ribu Lebih Warga Gunungkidul Kehilangan Jaminan Kesehatan

Pemerintah pusat membekukan 23.152 kepesertaan BPJS Kesehatan PBI di Gunungkidul berdasarkan Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemkab lakukan verifikasi ulang dan buka opsi reaktivasi bagi warga yang memenuhi syarat.

Pemerintah Pusat membekukan puluhan ribu data kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Gunungkidul. Hal ini dipicu oleh perubahan kriteria penerima bantuan sosial yang kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai pengganti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Gunungkidul, Giyanto, menjelaskan bahwa pembekuan data ini terjadi secara bertahap. “Pada tahap awal ada 18.920 peserta yang dinonaktifkan. Kemudian bertambah lagi 5.232 peserta,” ujarnya pada Senin (11/8/2025).

Dengan penambahan tersebut, total peserta BPJS Kesehatan PBI yang dinonaktifkan mencapai 23.152 orang per awal Agustus. Penonaktifan ini berlaku bagi warga yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bantuan, yaitu mereka yang tidak masuk dalam kelompok desil 1–5 berdasarkan DTSEN.

Menanggapi kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul tidak tinggal diam. Giyanto menegaskan bahwa Pemkab berupaya melakukan verifikasi ulang data dan mengaktifkan kembali kepesertaan warga yang terdampak, terutama bagi mereka yang tergolong membutuhkan.

“Setiap hari ada warga yang melakukan pengajuan pengaktifan kepesertaan, dan kami layani sesuai ketentuan,” jelasnya.

Proses pengaktifan kembali diprioritaskan bagi peserta yang sedang menjalani perawatan medis, seperti rawat inap, kontrol rutin, atau menderita penyakit katastropik. Opsi pembiayaan pun dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah kabupaten.

Untuk mengaktifkan kembali kepesertaan, warga harus melengkapi sejumlah dokumen. Di antaranya Surat Rekomendasi dari Tim Penanggulangan Kemiskinan Desa (TPKD), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), surat pernyataan miskin bermaterai, dan hasil skrining kelayakan sesuai Peraturan Bupati Nomor 98 Tahun 2017.

Selain itu, warga juga harus melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), fotokopi KTP atau akta, rekening listrik maksimal 900 V, dan surat keterangan dari puskesmas.

Langkah-langkah ini diambil sebagai upaya mitigasi dampak kebijakan pusat agar warga yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan jaminan kesehatan mereka.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top