
Radio Persatuan – Residivis berinisial MMA (25) asal Bantul berhasil ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul setelah mencuri laptop milik penghuni kos di Padukuhan Parangrejo, Kalurahan Girijati, Kapanewosari Purwosari. Pelaku yang sempat menjadi buronan selama sepekan ini akhirnya diringkus di rumah kontrakannya di Sanden, Bantul, saat bersembunyi di bawah kolong tempat tidur.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada 15 Juli 2025. Saat itu, korban, MRA (30), sedang pergi ke Bantul untuk menghadiri acara pengesahan warga PSHT, dan meninggalkan kos dalam keadaan kosong.
Kapolsek Purwosari, AKP Boedi Hariyanto, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban. “Kami menindaklanjuti laporan kehilangan laptop korban dengan melakukan penyelidikan,” ujar Boedi pada konferensi pers di Mapolres Gunungkidul, Kamis (7/8/2025).
Sehari setelah laporan diterima, polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku telah menggadaikan laptop korban. Berbekal informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Purwosari segera mendatangi sebuah toko di Bantul dan memastikan kebenaran informasi tersebut. Polisi mencocokkan nomor IMEI/ISN laptop dengan bukti pembelian milik korban, dan hasilnya identik. Dari sana, polisi berhasil mendapatkan nama dan alamat terduga pelaku.
Namun, saat didatangi, rumah kontrakan yang dicantumkan dalam nota gadai jarang ditempati. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi menduga pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya di Pandak, Bantul. “Saat kami datangi rumah orang tuanya, pelaku sudah melarikan diri. Kami lalu melakukan pengejaran selama kurang lebih satu minggu,” jelas Boedi.
Pada 24 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumah kontrakannya. Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di bawah kolong tempat tidurnya.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang pernah terlibat kasus serupa. “Pelaku ini residivis. Pada tahun 2019, ia pernah mencuri delapan unit handphone dan tiga power bank di sebuah konter di Bantul,” tambah Boedi.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit laptop merek Lenovo beserta charger dan tasnya, satu nota gadai, dan satu unit sepeda motor Suzuki Spin yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.
Akibat perbuatannya, MMA dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Pelaku terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Boedi.
