Polda DIY Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Mantan Lurah hingga Oknum Notaris Terlibat

Polda DIY ungkap para tersangka kasus mafia tanah Mbah Tupon. (Foto: Hariane/Wahyu Turi K)

Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan mafia tanah yang merugikan Tupon Hadi Suwarno (68), atau akrab disapa Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul. Enam dari tujuh tersangka sudah ditahan, sementara satu tersangka lain belum ditahan karena alasan kesehatan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Idham Mahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki latar belakang yang beragam, termasuk seorang mantan pejabat publik.

“Enam tersangka kami tahan sejak kemarin, Selasa (18/6/2025). Tiga tersangka lainnya kami lakukan penahanan hari ini,” ujar Idham pada Jumat (20/6/2025).

Daftar Tersangka dan Peran Mereka

Ketujuh tersangka yang telah ditetapkan oleh Polda DIY adalah:

  • BR (60), warga Kasihan, Bantul: Mantan Lurah Bangunjiwo dan mantan anggota DPRD Bantul dua periode (2014–2019 dan 2019–2024). BR berperan membujuk Mbah Tupon untuk mempercayakan pengurusan pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 24451 dan 24452 kepada tersangka TK. Ia juga menerima transfer uang Rp60 juta dari tersangka VW.
  • TK (54), warga Kasihan, Bantul: Menerima SHM Nomor 24451 dan 24452, serta meminta Mbah Tupon dan istrinya menandatangani Akta Jual Beli (AJB) fiktif. TK menggunakan SHM 24452 sebagai jaminan pinjaman di koperasi, dan bersama VW, menggunakan akta palsu untuk menjual/menggadaikan SHM tersebut kepada Murjito senilai Rp18.750.000. Ia juga menyerahkan SHM 24451 kepada TY dan menerima Rp137 juta.
  • VW (50), warga Pundong, Bantul: Menggunakan akta palsu untuk menjual/menggadaikan SHM Nomor 24452 kepada Murjito seharga Rp150 juta. Uang tersebut dibagikan kepada TK sebesar Rp18.750.000, sementara Rp90 juta digunakan untuk keperluan pribadi. VW juga menebus SHM 24452 di Koperasi Samdede.
  • TY (50), warga Sewon, Bantul: Menerima SHM Nomor 24451 dari TK, mengurus proses pembuatan AJB fiktif ke PPAT AR atas perintah MA. TY menerima uang dari MA, mentransfer Rp137 juta ke TK, dan menerima SHM 24451 atas nama IF dari AR, kemudian menyerahkannya ke Notaris Honggo Sigit.
  • MA (47), warga Kotagede, Yogyakarta: Perancang skenario jual beli fiktif. Ia menggunakan SHM hasil manipulasi untuk mengajukan kredit bank atas nama dirinya sendiri senilai Rp2,5 miliar dan mentransfer sebagian dana ke TY.
  • IF (46), warga Kotagede, Yogyakarta: Menandatangani AJB fiktif dan menjadi pemilik pada SHM Nomor 24451 milik Mbah Tupon. IF juga menjadi penjamin kredit bank untuk MA dan menerima dana di rekening pribadinya.
  • AH (60), warga Kraton, Yogyakarta: Berperan membuat AJB fiktif tanpa kehadiran atau kesepakatan jual beli dari para pihak. AH memproses balik nama SHM Nomor 24451 menjadi atas nama IF dan menyerahkannya kepada TY, serta menerima imbalan Rp10 juta. AH belum ditahan karena kondisi kesehatan.

Kronologi dan Kerugian Korban

Kasus ini terungkap setelah Mbah Tupon mengetahui bahwa tanah miliknya hendak dilelang oleh bank. Ia baru menyadari bahwa sertifikat atas namanya telah diagunkan sebagai jaminan pinjaman oleh pihak lain tanpa persetujuannya.

Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa Mbah Tupon dan istrinya, Amdiah Wati, yang tidak bisa baca tulis, telah ditipu untuk menandatangani sejumlah dokumen legal tanpa dibacakan isinya.

Akibat kasus ini, Mbah Tupon mengalami kerugian mencapai Rp3,5 miliar, berupa hilangnya hak atas SHM Nomor 24451/Bangunjiwo (atas nama IF) dan SHM Nomor 24452/Bangunjiwo (atas nama Tupon Hadi Suwarno).

“Para tersangka saling mengenal, dan tindakan mereka berkaitan dengan dua sertifikat dari bidang tanah yang sebelumnya dimiliki pelapor,” jelas Idham. “Ini memang mengincar. Ada rangkaian mulai dari sertifikat pertama dipecah, kemudian sertifikat kedua dijadikan agunan ke bank.”

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top