News

Keselamatan di Jalan Terancam: Puluhan Kendaraan Angkutan di Yogyakarta Tak Layak Jalan, Sopir Hadapi Sidang

Radio Persatuan – Keselamatan berlalu lintas di Kota Yogyakarta kembali menjadi sorotan setelah Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta menemukan puluhan kendaraan angkutan barang dan orang beroperasi tanpa uji KIR yang berlaku. Dalam operasi gabungan yang digelar di Jalan Veteran pada Selasa (22/7/2025), sebanyak 37 kendaraan terjaring razia karena tidak memenuhi standar kelayakan. Operasi yang berlangsung selama 1,5 jam tersebut menyoroti masalah serius terkait kepatuhan pemilik dan pengemudi kendaraan terhadap regulasi keselamatan. Dari 157 kendaraan yang diperiksa, mayoritas pelanggaran adalah karena masa berlaku surat uji KIR yang sudah habis. Selain itu, beberapa pengemudi juga kedapatan tidak membawa dokumen wajib seperti SIM dan STNK. Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogyakarta, Ariyanto Agus Cahyono, menegaskan pentingnya uji KIR sebagai prosedur krusial untuk memastikan kelayakan kendaraan. “Melalui uji KIR, komponen vital kendaraan seperti sistem pengereman, lampu penerangan, ban, hingga emisi gas buang diperiksa secara menyeluruh,” jelas Ariyanto. Ia menambahkan bahwa kendaraan yang tidak lulus uji KIR berisiko tinggi mengalami gangguan teknis yang dapat memicu kecelakaan. Para pelanggar kini akan menghadapi konsekuensi hukum. Ariyanto menyatakan bahwa proses persidangan akan digelar di Kejaksaan Negeri Kota Yogyakarta pada 7 Agustus 2025.Ironisnya, pemerintah telah menggratiskan biaya uji KIR, namun masih banyak pemilik kendaraan yang abai. “Pemerintah telah menggratiskan biaya uji KIR. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukannya. Jangan sampai menunggu ditilang dulu baru mengurusnya,” tegas Ariyanto. Ia berharap operasi semacam ini akan meningkatkan kesadaran pemilik dan pengemudi untuk memastikan armada mereka layak jalan demi keselamatan bersama. Dishub Kota Yogyakarta memastikan bahwa operasi serupa akan terus digalakkan secara acak dan berkala. Langkah ini diambil untuk menciptakan transportasi yang aman, nyaman, dan tertib di Kota Yogyakarta, serta menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh kendaraan tidak laik jalan.