News

2.338 Botol Miras Ilegal Disita: Komitmen Polda DIY Wujudkan Jogja Aman

Radio Persatuan – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Sebanyak 2.338 botol miras ilegal dari berbagai jenis berhasil disita dalam Operasi Miras Tahap II yang telah memasuki pekan kedua. Operasi ini diklaim sebagai langkah preventif untuk menekan angka gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kerap dipicu oleh konsumsi miras, terutama menjelang perayaan besar. Barang bukti yang diamankan mencakup 982 botol miras golongan A, 915 botol golongan B, 130 botol golongan C, 272 botol miras oplosan, serta 39 botol arak Bali. Jumlah ini menandakan masih tingginya peredaran miras ilegal di wilayah DIY, sebuah persoalan yang terus menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menegaskan komitmen pihaknya untuk tidak memberikan toleransi terhadap peredaran miras ilegal. “Kami terus melakukan upaya penindakan dan pengawasan secara intensif di lokasi-lokasi yang terindikasi menjadi tempat penyimpanan maupun distribusi miras tanpa izin,” ujar Ihsan, Senin (21/7/2025). Ia menambahkan bahwa tujuan utama operasi ini adalah menciptakan rasa aman dan mencegah potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras. Pernyataan ini menggarisbawahi pandangan kepolisian bahwa miras ilegal merupakan salah satu pemicu utama tindak kriminalitas dan ketidaktertiban. Namun, penangkapan ribuan botol miras ini juga menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas jangka panjang dari operasi semacam ini. Apakah penindakan saja cukup untuk mengatasi akar masalah kamtibmas yang lebih kompleks, ataukah diperlukan pendekatan yang lebih holistik, seperti edukasi masyarakat dan pengawasan terhadap jalur distribusi? Peran Serta Masyarakat dan Tantangan di Depan Polda DIY tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga mengimbau partisipasi aktif masyarakat. Kombes Pol Ihsan mengajak warga untuk tidak menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi miras ilegal, serta melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar. Imbauan ini penting, mengingat peran masyarakat sangat vital dalam membantu aparat menjaga keamanan. Namun, tantangan yang dihadapi tidaklah kecil. Selain pengawasan yang ketat, isu peredaran miras ilegal juga berkaitan dengan faktor ekonomi dan sosial. Banyaknya miras oplosan yang disita menunjukkan adanya potensi bahaya kesehatan yang serius bagi pengonsumsinya, di samping risiko kamtibmas. Polda DIY memastikan Operasi Miras Tahap II ini akan terus berlanjut dengan sasaran yang lebih luas dan penindakan yang lebih tegas. Targetnya adalah menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat Yogyakarta. Keberlanjutan operasi ini diharapkan dapat memberikan efek jera, namun efektivitasnya akan sangat bergantung pada bagaimana Polda DIY juga dapat menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan elemen masyarakat, untuk mengatasi permasalahan miras ilegal dari berbagai sudut pandang, tidak hanya sebatas penindakan hukum semata.