Pungutan Parkir Liar di Margo Utomo Resahkan Warga, Pemkot Jogja Bergerak
Radio Persatuan – Keluhan mengenai tarif parkir “nuthuk” sebesar Rp 15.000 untuk mobil di Jalan Margo Utomo (Mangkubumi), Kota Yogyakarta, viral di media sosial. Karcis parkir yang disebut-sebut dikeluarkan oleh oknum juru parkir tersebut dengan cepat memicu reaksi dari masyarakat dan pemerintah kota, yang menegaskan bahwa karcis tersebut tidak resmi. Pungutan tidak wajar ini pertama kali diungkap melalui unggahan akun Instagram @merapi_uncover pada Senin (21/7/2025). Dalam postingan tersebut, seorang warga menceritakan pengalamannya diminta membayar parkir di muka sebesar Rp 15.000 saat memarkirkan kendaraannya di depan BCA Mangkubumi. Oknum juru parkir beralasan Rp 5.000 dari jumlah tersebut akan dialokasikan untuk kas kampung, sebuah praktik yang dipertanyakan keabsahannya. Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho, dengan tegas menyatakan bahwa karcis yang beredar bukan merupakan dokumen resmi dari Pemerintah Kota Yogyakarta. “Karcis itu tidak resmi alias bukan Pemkot yang mengeluarkan. Karena tarif parkir roda empat di Jalan Margo Utomo itu sesuai aturan hanya Rp 5 ribu,” jelas Agus pada Senin (21/7). Agus menambahkan bahwa insiden yang terjadi pada Jumat (18/7) malam ini telah dikoordinasikan dengan pihak kepolisian. Dishub menilai praktik tarif parkir ilegal semacam ini dapat merusak citra Kota Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang nyaman dan tertib. Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta, Dodi Kurnianto, juga membenarkan telah mengetahui kejadian tersebut. Dodi menegaskan bahwa pihaknya akan segera melakukan penyelidikan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2019 tentang Perparkiran. “Untuk kejadian itu sedang kami selidiki dan ujungnya nanti akan ditindak,” ungkap Dodi. Ia menambahkan bahwa juru parkir yang terbukti bersalah dapat dikenai sanksi sesuai Perda, mulai dari tindak pidana ringan (tipiring) hingga sanksi pidana. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik perparkiran di area publik dan perlunya edukasi masyarakat mengenai tarif resmi untuk mencegah praktik pungutan liar yang merugikan.

