Mantan Lurah Sampang: Menanti Putusan Banding dan Nasib Sanksi Kedinasan

Sidang perkara penyalahgunaan TKD Sampang di Pengadilan Tipikor Yogyakarta beberapa waktu lalu. Foto : (dok Kejaksaan Negeri Gunungkidul).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Lurah Sampang, Suharman, pada 27 Mei 2025 lalu. Suharman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain hukuman badan, Suharman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan satu bulan. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut pada 2 Juni 2025. Pengajuan banding ini dilakukan karena salah satu dakwaan terhadap Suharman, yaitu Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyuapan, tidak terbukti di persidangan.

“Sampai dengan sekarang ini prosesnya masih bergulir. Kami masih menunggu hasil banding,” ujar Shendy pada Senin (30/6/2025).

Perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera Berlanjut, Sanksi Lurah Suharman Menunggu Putusan Inkrah

Sementara itu, terkait perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, Shendy mengatakan bahwa persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. “Belum sampai di tahap vonis. Masih pada agenda sidang dengan menghadirkan saksi meringankan,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa sanksi permanen terhadap Lurah nonaktif Sampang, Suharman, belum bisa dijatuhkan. Pihaknya masih menunggu kasus ini memiliki ketetapan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah).

“Belum kami proses mengenai sanksi permanen terhadap yang bersangkutan. Kami masih menunggu hasil banding,” tutur Kriswantoro.

Sanksi yang diberikan saat ini bersifat sementara, yakni nonaktif dari jabatan, mengingat Suharman masih dalam tahanan. Untuk menjamin roda pemerintahan di Kalurahan Sampang tetap berjalan, saat ini jabatan Lurah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, yaitu Carik Sampang.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top