
Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berencana menertibkan sejumlah warung yang berdiri di atas lahan Sultan Ground (SG) di kawasan Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewan Tanjungsari, Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi lahan SG dan Tanah Kalurahan, serta menyusul terbitnya izin pemanfaatan lahan kepada pihak ketiga.
Pantauan pada Rabu (2/7/2025) siang, puluhan warung masih beroperasi di area yang menjadi sengketa ini. Beberapa di antaranya bahkan terlihat baru dibangun. Setidaknya ada lebih dari 15 lapak warung di area SG Pantai Sanglen yang masih berdiri, di tengah papan peringatan bertuliskan “Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.”
Latar Belakang Penertiban
Penertiban ini berawal dari diterbitkannya Surat Palilah Keraton kepada PT Biru Bianti Indonesia pada tahun 2022, yang kemudian diperpanjang pada tahun 2024, untuk pemanfaatan tanah SG di Pantai Sanglen.
Selain itu, untuk area Tanah Kalurahan, telah terbit SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 pada 14 Mei 2025, yang memberikan izin kepada Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama, PT Biru Bianti Indonesia.
Akses dan Reaksi Warga
Akses menuju Pantai Sanglen diketahui memiliki dua jalur. Jalur pertama, dekat Pantai Sepanjang, telah dipasang dua portal penutup akses. Sementara itu, jalur kedua, dekat Pantai Watu Kodok, sempat ditutup Keraton pada Maret 2022 namun kemudian dibongkar kembali oleh warga.
Saat dimintai keterangan, warga dan penjaga warung di lokasi enggan berkomentar banyak. “Belum lama, Pak. Kami tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang penjaga warung singkat. Warga lainnya juga memilih bungkam atau menghindar.
Mediasi yang Gagal
Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melalui Panitikismo telah berupaya melakukan mediasi dengan Pemerintah Kalurahan Kemadang dan kelompok warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat. Namun, perwakilan Paguyuban Sanglen Berdaulat tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Rahmat, salah seorang perwakilan paguyuban, mengakui telah menerima undangan mediasi, namun pihaknya sepakat untuk tidak menghadirinya. “Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo itu justru menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Keraton karena dua hal,” tegas Rahmat, tanpa merinci lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi untuk merespons rencana penataan Keraton.
“Kami masih menyusun strategi. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutupnya.
Konflik lahan di Pantai Sanglen ini menggarisbawahi tantangan dalam pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan, terutama di area yang menjadi sumber mata pencarian masyarakat lokal. Bagaimana kelanjutan penertiban ini akan memengaruhi warga dan investor di Pantai Sanglen?
