
Radio Persatuan, — Seorang wanita berinisial SDP (45), warga Kalurahan Katongan, Kapanewon Nglipar, Gunungkidul, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp569 miliar di Bank Jatim Cabang Jakarta, berhasil ditangkap oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) pada Minggu (13/7/2025). Penangkapan ini dibantu oleh Kejaksaan Negeri Gunungkidul setelah SDP menjadi buronan selama beberapa waktu.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Alfian Listya Kurniawan, mengungkapkan bahwa SDP memiliki peran krusial sebagai bagian dari manajemen salah satu perusahaan fiktif yang menjadi debitur dan menerima kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta. “Dia (SDP) adalah bagian dari manajemen salah satu perusahaan fiktif yang menerima kredit dari Bank Jatim Cabang Jakarta,” terang Alfian.
SDP sebelumnya telah dipanggil sebanyak lima kali oleh Kejaksaan Tinggi DKJ untuk dimintai keterangan, namun selalu mangkir dan melarikan diri. Akibatnya, penyidik menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan
Alfian menjelaskan, penyidik menduga SDP berada di Gunungkidul setelah keberadaannya tidak ditemukan di alamatnya di Pesanggrahan, Jakarta. Kejati DKJ kemudian meminta bantuan Kejaksaan Negeri Gunungkidul untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Pada Minggu pagi, tim gabungan bergerak menuju rumah saudara ipar SDP di wilayah Jeruklegi RT 02/RW 05. Meskipun SDP sempat melarikan diri saat kedatangan petugas diketahui, penggeledahan tetap dilakukan.
“Dari penggeledahan di lokasi pertama, ditemukan uang tunai senilai Rp1,07 miliar yang disimpan dalam sebuah koper di dalam kamar,” ungkap Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Surya Hermawan. Selain uang tunai, petugas juga menyita perhiasan, logam mulia, dua unit laptop, serta dua unit mobil jenis Toyota Innova dan Suzuki Ertiga yang diduga milik SDP.
Setelah itu, petugas melanjutkan pencarian ke sebuah homestay di Jeruksari, Wonosari, yang baru disewa SDP selama tiga hari dan telah dibayar untuk tiga bulan ke depan. Namun, SDP tidak ditemukan di lokasi kedua ini.
“Dari penggeledahan di rumah kedua ini, kami dapati satu buah koper berwarna biru yang disimpan di kamar. Saat dicek oleh petugas, isinya terdapat beberapa sertifikat, buku tabungan dengan nominal ratusan juta, dan BPKB,” tambah Surya. Di lokasi ini, petugas juga menemukan satu unit sepeda motor Beat Street.
Penyidikan terus berlanjut hingga malam hari. Informasi terakhir mengarahkan petugas ke wilayah Gedangrejo, Karangmojo. Saat disergap, SDP sempat berusaha kabur, namun akhirnya berhasil diamankan.
“Saat ditangkap, pelaku juga membawa uang tunai senilai Rp42 juta. Kemudian langsung dibawa oleh petugas ke Kejati DIY untuk proses pemeriksaan lanjutan,” pungkas Surya.
