News

News

Polres Bantul Siap Tilang Pengendara Nakal dalam Operasi Patuh Progo 2025

Kepolisian Resor (Polres) Bantul akan menggelar Operasi Patuh Progo 2025 mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Razia skala besar ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat di jalan raya. Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, menegaskan bahwa operasi ini bukan sekadar penindakan, melainkan upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang optimal. “Meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas adalah kunci untuk menciptakan Kamseltibcar lantas yang aman, nyaman, dan selamat,” ujar AKBP Novita, Jumat (11/7). Operasi Patuh Progo kali ini akan memfokuskan penindakan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah Bantul. Petugas di lapangan akan memberlakukan sanksi tegas, baik berupa teguran lisan maupun tilang elektronik (e-tilang), bagi para pelanggar. Tujuh Pelanggaran Jadi Prioritas Utama AKBP Novita merinci tujuh jenis pelanggaran yang menjadi target utama Operasi Patuh Progo 2025: “Kami berharap seluruh pengendara dan pengemudi di Kabupaten Bantul tidak ada yang melanggar. Keselamatan berlalu lintas harus menjadi perhatian utama masyarakat demi mengurangi korban kecelakaan lalu lintas,” tutup AKBP Novita.

News

Pria Ngaglik Ditangkap Usai Gasak Puluhan Besi Rambu Lintas di Bantul, Kerugian Ditaksir Rp50 Juta

Seorang pria berinisial YP (47) alias Komai, warga Ngaglik, Kabupaten Sleman, harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri puluhan besi plang rambu lalu lintas di wilayah Bantul. Aksi Komai terbongkar setelah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Bantul melaporkan hilangnya sejumlah rambu dan kerangka baliho yang ditaksir merugikan negara hingga Rp50 juta. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa laporan pencurian diterima pihaknya pada 27 September 2024. Pencurian ini pertama kali diketahui saat petugas Dishub Bantul melakukan pemeriksaan rutin di kawasan Jalan Jalur Lintas Selatan (JJLS), Dusun Tegalsari, Kalurahan Srigading, Kapanewon Sanden, Bantul. Selain besi rambu, sebuah baliho milik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bantul juga dilaporkan hilang. “Total kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp50 juta,” ungkap Jeffry pada Jumat (11/7/2025). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan intensif. Titik terang didapat pada Kamis (10/7) sekitar pukul 10.00 WIB, ketika anggota Unit Reskrim Polsek Sanden menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas pemotongan rambu-rambu petunjuk jalan di Jalan Barongan, Imogiri. Petugas langsung bergerak cepat menuju lokasi dan mendapati seorang pria tengah memotong rambu-rambu menggunakan mobil pikap berpelat merah nomor polisi AB 1045 UB. “Saat diperiksa, identitas dan ciri-ciri pelaku cocok dengan target operasi yang selama ini kami cari,” tegas Jeffry. Pelaku, yang kemudian diketahui adalah YP alias Komai, langsung diamankan bersama mobil pikapnya. Hasil pemeriksaan lebih lanjut mengungkap bahwa Komai sengaja mengganti pelat nomor kendaraannya dengan pelat dinas palsu untuk melancarkan aksinya. Komai kini ditahan di kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sementara barang bukti berupa mobil dan peralatan yang digunakan turut diamankan.

News

Desa Wisata Nglanggeran: Potensi Mendunia Terganjal Infrastruktur Dasar dan Kualitas SDM

Meski menyandang predikat salah satu desa wisata terbaik di dunia, Desa Wisata Nglanggeran di Patuk, Gunungkidul, masih bergulat dengan tantangan fundamental yang menghambat laju pengembangannya. Akses jalan yang rusak parah dan sinyal komunikasi yang lemah menjadi sorotan utama, menyusul kunjungan kerja Komisi B DPRD DIY pada Rabu (9/7/2025) untuk menyerap aspirasi langsung dari masyarakat setempat. Pengakuan internasional sebagai desa wisata unggulan seolah kontras dengan realitas di lapangan. Infrastruktur dasar yang belum memadai ini dikhawatirkan dapat menghambat potensi pariwisata Nglanggeran yang dikelola sepenuhnya secara mandiri oleh masyarakat. Mursidi, Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Nglanggeran, menjelaskan bahwa seluruh aspek operasional desa wisata, mulai dari akomodasi, kuliner, hingga pemandu wisata, sepenuhnya ditangani oleh warga. “Yang kami kelola bukan hanya Gunung Api Purba, tapi yang lebih penting adalah pengelolaan SDM,” tegas Mursidi. Ia menambahkan, selain masalah akses jalan dan penerangan, terutama dari Kalipentung menuju Nglanggeran, desa ini juga kekurangan pemandu wisata yang menguasai bahasa asing. Senada dengan Mursidi, anggota Pokdarwis Sugeng Handoko menyoroti pentingnya perbaikan infrastruktur pendukung seperti listrik yang sering padam dan sinyal komunikasi yang belum merata. “Sebagai desa wisata percontohan, kami juga berharap ada peningkatan akomodasi seperti hotel, serta kebijakan yang mendukung promosi produk lokal seperti cokelat khas Nglanggeran,” ujarnya. Sugeng juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, pelaku wisata, dan sektor swasta untuk menjamin keberlanjutan pariwisata di Nglanggeran, salah satunya dengan mendorong hotel-hotel di DIY untuk menggunakan produk cokelat lokal. Menanggapi keluhan tersebut, Anggota Komisi B DPRD DIY, Ismail Ishom, mendorong agar semua usulan disampaikan dalam bentuk proposal resmi. “Silakan usulkan secara resmi dalam bentuk proposal. Nanti akan kami kawal dan dorong agar bisa masuk dalam pembahasan anggaran di DPRD,” janji Ismail. Ia juga menyatakan apresiasinya terhadap Nglanggeran yang telah meraih predikat desa wisata terbaik dunia dan menegaskan kehadiran Komisi B sebagai bentuk dukungan konkret. Dukungan serupa datang dari anggota Komisi B lainnya, Imam Priyono D. Putranto. Imam menegaskan bahwa semua masukan dari Pokdarwis dan pengelola desa wisata akan diperhatikan dan diperjuangkan. “Tentu kami minta semuanya diajukan dalam bentuk proposal agar lebih mudah masuk dalam skema pembiayaan daerah, terutama untuk peningkatan infrastruktur, akses jalan, hingga SDM pemandu wisata,” pungkas Imam. Kunjungan DPRD DIY ini diharapkan dapat menjadi momentum krusial bagi Desa Wisata Nglanggeran untuk mengatasi kendala infrastruktur dan meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, sehingga potensi besar pariwisata yang dimiliki dapat terwujud sepenuhnya.

News

Desakan Nonaktifkan Lurah Srimulyo Menguat, Soroti Integritas Tata Kelola Tanah Kas Desa di Bantul

Desakan agar Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, segera menonaktifkan Lurah Srimulyo, Wajiran, setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanah kas desa (TKD) semakin menguat. Jogja Corruption Watch (JCW) menilai langkah ini krusial tidak hanya untuk memastikan proses hukum berjalan objektif, tetapi juga untuk menjaga integritas pemerintahan desa dan memberikan efek jera terhadap praktik penyalahgunaan wewenang. Aktivis JCW, Baharudin Kamba, secara tegas mendesak penonaktifan Lurah Srimulyo dalam waktu dekat. Menurutnya, fokus tersangka dalam menghadapi proses hukum akan lebih terjamin jika ia tidak lagi menjabat secara aktif. “Saya mendesak agar Bupati Bantul dalam waktu yang tidak lama menonaktifkan Lurah Srimulyo, Wajiran,” ujar Kamba dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (10/7/2025). Lebih dari sekadar kasus individual, JCW memandang perkara TKD yang menjerat Lurah Srimulyo ini sebagai pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum (APH), baik kepolisian maupun kejaksaan, untuk melakukan pengembangan penyelidikan. Potensi adanya kasus serupa di wilayah lain, baik di Kabupaten Bantul maupun kabupaten lain di DIY, patut dicermati dan diusut tuntas. Hal ini penting untuk menciptakan tata kelola aset desa yang bersih dan transparan. Kasus yang menjerat Lurah Srimulyo, Kapanewon Piyungan, Wajiran, diduga melibatkan pemanfaatan TKD seluas 3.915 meter persegi di wilayahnya. Pemanfaatan lahan tersebut disinyalir dilakukan tanpa izin resmi dari Gubernur DIY, Sri Sultan HB X, dalam kurun waktu yang cukup panjang, yakni sejak tahun 2013 hingga 2025. Praktik semacam ini, jika terbukti, tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga mengikis kepercayaan publik terhadap aparatur pemerintah desa.

News

Dari Tradisi ke Inovasi: Petik Laut Sadeng Sukses Pererat Solidaritas dan Ekonomi Lokal

Tradisi Petik Laut yang digelar oleh nelayan dan masyarakat di Pantai Sadeng, Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Gunungkidul, pada Rabu (9/7/2025) tak hanya menjadi perwujudan rasa syukur atas melimpahnya hasil laut, namun juga sebagai motor penggerak ekonomi dan perekat solidaritas di wilayah tersebut. Perayaan tahunan ini sukses menarik perhatian, termasuk kehadiran Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, yang turut serta dalam kemeriahan acara. Kirab Budaya dan Simbol Kemakmuran Prosesi Petik Laut diawali dengan kirab budaya yang megah, menampilkan kekayaan tradisi lokal. Rombongan kirab, dipimpin oleh tokoh masyarakat setempat, bergerak dengan kereta kencana yang diiringi oleh dua gunungan berisi hasil bumi seperti sayuran, tumpeng megono, bunga tujuh rupa, dan bahkan seekor kambing – semuanya dikumpulkan dari swadaya para nelayan. Partisipasi rombongan dari instansi pemerintah, nelayan, dan masyarakat umum menunjukkan kuatnya dukungan terhadap pelestarian budaya ini. Setibanya di panggung utama dekat dermaga Pantai Sadeng, gunungan-gunungan tersebut menjadi pusat perhatian dalam doa bersama atau kenduri. Ritual ini tak hanya sakral, namun juga menjadi momen kebersamaan yang mempererat tali silaturahmi antarwarga. Peran Petik Laut dalam Peningkatan Produktivitas Ketua Panitia Penyelenggara, Parmin, menegaskan bahwa Petik Laut adalah agenda tahunan yang tak terpisahkan dari identitas masyarakat Pantai Sadeng. “Petik Laut atau Sedekah Laut di Pantai Sadeng sudah menjadi agenda tahunan yang diselenggarakan satu kali dalam setahun,” ujarnya kepada awak media. Parmin juga menjelaskan bahwa rangkaian acara Petik Laut telah dimulai sepekan sebelumnya, meliputi berbagai kegiatan seperti lomba voli dan pertunjukan kesenian campursari, yang semuanya bertujuan untuk memeriahkan dan mempersiapkan puncak acara berupa larungan sesaji. Setelah doa bersama, kedua gunungan yang sarat makna tersebut dilarung ke tengah laut menggunakan belasan kapal nelayan, melambangkan persembahan kepada laut sebagai sumber kehidupan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, menyoroti lebih jauh makna tradisi ini. Ia mengungkapkan bahwa Petik Laut mencerminkan kedekatan yang mendalam antara masyarakat Pantai Sadeng dan alam. Mengingat Pantai Sadeng merupakan salah satu pelabuhan terbesar di Gunungkidul, dengan produksi perikanan tangkap yang terus meningkat (3.123 ton pada 2023 menjadi 3.181 ton pada 2024), tradisi ini memiliki nilai strategis. “Lebih dari itu, Petik Laut mengandung filosofi yang sangat mendalam: menjaga keseimbangan alam, melestarikan budaya, dan mempererat solidaritas antarwarga. Inilah yang menjadi salah satu dasar penting bagi keberlanjutan hidup para nelayan, yang dari waktu ke waktu semakin membutuhkan perhatian kita semua,” tutur Endah. Bupati Endah berharap tradisi semacam Petik Laut dapat terus dilestarikan. Menurutnya, semangat gotong royong yang tumbuh dari kegiatan ini adalah kunci dalam mendorong peningkatan produktivitas nelayan dan menjaga keberlanjutan sektor perikanan di wilayah tersebut.

News

Jeritan Nelayan Gunungkidul: Butuh SPBN, Bukan Janji Belaka

Nelayan di Pantai Sadeng, Kalurahan Songbanyu, Kapanewon Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, kembali menyuarakan urgensi pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di area dermaga. Harapan ini muncul seiring meningkatnya kebutuhan bahan bakar untuk melaut yang tidak diimbangi dengan akses yang memadai, berpotensi menghambat produktivitas mereka. Produktivitas Terancam Akibat Kelangkaan Akses BBM Ketua Kelompok Nelayan Sadeng, Sarpan, mengungkapkan bahwa kebutuhan bahan bakar terus melonjak. Saat ini, satu unit kapal besar membutuhkan sekitar 2.500 liter bahan bakar setiap kali berangkat melaut, sementara kapal kecil atau jukung memerlukan rata-rata 350 liter. Kondisi ini berbanding terbalik dengan ketersediaan SPBN. “Dulu sudah ada [SPBN], tapi karena waktu itu keburu nafsu, Sadeng belum mampu [produksi ikan] tapi sudah dikasih. Akhirnya, SPBN itu tidak terpakai,” kenang Sarpan saat ditemui di Pantai Sadeng pada Rabu (9/7/2025). Ia menambahkan, ironisnya, kini saat kemampuan melaut dan kebutuhan bahan bakar nelayan meningkat, SPBN justru tidak tersedia. “Makanya saya mohon, saya minta, ya harus ada itu SPBN,” tegasnya. Kendala Perencanaan dan Harapan Program Nasional Menanggapi aspirasi nelayan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Gunungkidul, Wahid Supriyadi, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembangunan SPBN di Pantai Sadeng. Namun, usulan tersebut masih terhambat pada tahap penyiapan lahan. “Sebenarnya ada peluang untuk pembangunan SPBN melalui program Kampung Nelayan Merah Putih, dan sudah kami usulkan juga,” kata Wahid. “Hanya saja, saat desk evaluasi proposal minggu lalu, realisasinya ternyata baru sampai pada penyiapan lahannya saja, belum berupa bangunan SPBN seperti yang dibayangkan,” imbuhnya. Situasi ini menyoroti tantangan koordinasi dan realisasi program pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar sektor perikanan. Harapan besar kini digantungkan pada percepatan proses birokrasi dan dukungan penuh dari pemerintah pusat agar SPBN dapat segera terealisasi demi keberlangsungan mata pencaharian ribuan nelayan di Pantai Sadeng.

News

Modus Penipuan Berkedok Rekrutmen PNS Terbongkar di Gunungkidul, Nama Bupati Dicatut

Warga Padukuhan Ngaliyan, Kalurahan Pulutan, Kapanewon Wonosari, Gunungkidul, nyaris menjadi korban penipuan berkedok rekrutmen pegawai negeri yang mencatut nama Bupati Gunungkidul. Pelaku, seorang pria berinisial B, menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul dengan imbalan sejumlah uang. Kasus ini terungkap setelah Kurniawan Restu Aji, salah satu kerabat korban, mulai mencurigai modus operandi pelaku. Ayah mertua Kurniawan awalnya berniat menjual tanah dan meminta bantuan seorang tokoh masyarakat setempat. Dari sana, ia diperkenalkan dengan B yang mengaku warga Tanjungsari. Modus Operandi: Janji Manis Pekerjaan Dinas Komunikasi antara ayah mertua Kurniawan, B, dan tokoh masyarakat tersebut berkembang melampaui urusan jual beli tanah. B kemudian menawarkan peluang kerja di lingkungan pemerintahan Kabupaten Gunungkidul, khususnya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, dengan dalih memiliki kedekatan dengan Bupati Gunungkidul. “B ini menawarkan kepada bapak mertua saya bahwa anaknya bisa masuk dan bekerja di Dinas Pemberdayaan Perempuan, karena ia mengaku memiliki relasi dekat dengan Bupati Gunungkidul,” papar Kurniawan. Beberapa kali pertemuan dilakukan, dan komunikasi semakin intens. B akhirnya meminta uang sebesar Rp10 juta kepada ayah mertua Kurniawan sebagai “uang pelicin” untuk memuluskan proses penerimaan. Kecurigaan dan Pengembalian Uang “Saat itu, ayah dan ibu mertua saya memberikan uang sebesar Rp10 juta. Saya sendiri curiga dengan B, yang mengaku memiliki atasan dekat dengan Bupati dan punya akses khusus,” ungkap Kurniawan. Berbekal kecurigaan tersebut, Kurniawan mencari informasi dari relasinya dan menemukan indikasi kuat adanya penipuan. Setelah mengumpulkan informasi, ia segera menghubungi B dan menuntut pengembalian uang. “Awalnya berbelit-belit, namun akhirnya uang tersebut dikembalikan,” imbuhnya. Polisi Selidiki Kasus Serupa di Tanjungsari Beberapa waktu setelah kejadian ini, unggahan di media sosial muncul menampilkan foto B terkait dugaan penipuan serupa yang menimpa warga Tanjungsari. Unggahan tersebut juga memuat tangkapan layar percakapan yang menunjukkan permintaan uang muka untuk masuk ke Dinas Perpustakaan. “Lha, ternyata korbannya bukan hanya keluarga saya. Ada juga yang dimintai Rp25 juta. Atas kejadian seperti ini, saya berharap tidak ada lagi korban yang tergiur oleh iming-iming pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang,” tegas Kurniawan, mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati. Secara terpisah, Kapolsek Tanjungsari, AKP Agus Fitriyanta, membenarkan adanya laporan terkait kasus dugaan penipuan dengan modus serupa. “Pada 21 April 2025 lalu, kami menerima laporan dari seorang warga terkait dugaan penipuan dengan modus iming-iming pekerjaan di Dinas Perpustakaan. Awalnya korban diminta Rp25 juta, namun baru memberikan Rp9 juta. Janji tersebut tidak pernah dipenuhi, hingga akhirnya korban melapor ke Polsek Tanjungsari,” jelas AKP Agus. Ia menambahkan, “Benar, ada warga di wilayah hukum kami yang melaporkan kasus tersebut. Kejadiannya awal Juni. B, yang mengaku warga Jawa Timur, sering datang ke warung temannya di Tanjungsari. Di situlah ia berkenalan dengan korban dan mengaku bisa memasukkan kerja di dinas karena memiliki atasan dekat dengan Bupati. Warga itu tertarik dan memberikan uang Rp9 juta kepada B.” Namun, hingga kini tidak ada tindak lanjut dari janji tersebut, sehingga korban meminta uangnya kembali. “Katanya, B bersedia mengembalikan uang tersebut. Untuk kasus ini, kami masih melakukan penyelidikan,” tutup Kapolsek. Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada tawaran pekerjaan yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang, terutama jika mengatasnamakan pejabat atau instansi pemerintah. Hal ini untuk menghindari potensi penipuan.

News

Ibu Korban Pelecehan Anak di Bantul Ungkap Kronologi dan Tuntut Keadilan Lewat Medsos

Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bantul, Yogyakarta, pada Sabtu (5/7/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, menjadi sorotan publik setelah ibu korban, Uchi Monika, membagikan kisahnya melalui akun Instagram pribadinya pada Selasa (8/7/2025). Unggahan tersebut sontak menjadi viral dan mengundang simpati serta desakan untuk penegakan hukum. Dalam unggahannya, Uchi Monika menceritakan dengan pilu pengalaman putrinya yang menjadi korban dugaan pelecehan oleh seorang pria dewasa. Ia menuntut keadilan agar pelaku ditindak sesuai hukum yang berlaku dan demi keamanan anak-anak di desanya. “Saya berharap kasus ini ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku agar pelaku tidak mengulangi kejadian serupa dan tentunya anak-anak di desa kami merasa aman saat bermain,” tulis Uchi. Kronologi Dugaan Pelecehan dan Respons Mengejutkan Terduga Pelaku Menurut keterangan Uchi, insiden memilukan ini terjadi saat putrinya sedang mengikuti kegiatan buka puasa dan salat magrib berjamaah di masjid. Setelah diduga dilecehkan oleh pelaku, korban langsung bergegas pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. “Dengan muka pucat dan tergesa-gesa anak kami langsung pulang dan melaporkan kepada saya. Betapa hancurnya hati ini Ya Allah mendengar cerita yang disampaikan ananda,” ungkap Uchi, menggambarkan betapa terpukulnya ia mendengar pengakuan sang putri. Tak tinggal diam, Uchi Monika segera mencari tahu identitas terduga pelaku dan melaporkan kasus ini kepada Ketua RT setempat. Pertemuan antara orang tua korban dan terduga pelaku pun difasilitasi oleh Ketua RT untuk mencari titik terang. Namun, respons dari pria yang tidak disebutkan identitasnya itu justru mengejutkan. Terduga pelaku tidak hanya menolak tuduhan, melainkan juga merasa dijebak. Uchi Monika menambahkan bahwa terduga pelaku diduga pernah melakukan perbuatan serupa kepada anak perempuan lain sebelumnya. “Padahal oknum ini pernah melakukan hal serupa sebelumnya oleh anak perempuan lain, namun kemungkinan keluarganya tidak melaporkan ke pihak berwenang,” tambahnya. Penanganan Kasus dan Harapan Keadilan Saat ini, kasus dugaan pelecehan anak ini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Bantul untuk penanganan lebih lanjut. Selain itu, perangkat desa dan takmir masjid juga berencana akan melakukan sidang untuk membahas perkara tersebut. Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan respons cepat dari keluarga serta lingkungan sekitar dalam menghadapi tindak kekerasan seksual. Publik menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

News

Eksekusi Rumah di Tegal Lempuyangan: PT KAI Dituding Langgar Hukum dan Abaikan Pendekatan Manusiawi

PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menuai sorotan tajam setelah melakukan pengosongan paksa satu rumah di kawasan PJKA 13 Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025). Tindakan ini dikecam berbagai pihak lantaran dilakukan tanpa kompensasi dan dinilai minim dasar hukum yang kuat, memicu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT KAI. Rumah yang dihuni oleh Chandrati Paramita (53) dieksekusi secara paksa setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) pengosongan mandiri. Sejak pagi hingga siang, ratusan petugas KAI dikerahkan untuk mengevakuasi barang-barang milik Chandrati ke sebuah rumah singgah di Kabupaten Sleman. Klaim KAI Dipertanyakan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Kuasa hukum Chandrati dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan eksekusi ini. Menurut Raka, pihaknya berulang kali meminta bukti hak atas aset serta dasar perhitungan kompensasi, namun PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang jelas dan konkret. “Sampai hari ini, bahkan saat terjadi upaya paksa, keluarga menyatakan bahwa kami bukan menolak, tetapi bertahan. Alasannya, PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret,” ujar Raka, Selasa (8/7/2025). Raka mengungkapkan bahwa penghuni tidak memiliki pilihan lain saat menyaksikan barang-barang mereka dikeluarkan satu per satu. Ia menambahkan, LBH Yogyakarta kini tengah mengkaji langkah hukum pidana maupun perdata atas dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KAI. “Apa yang menjadi dasar klaim PT KAI bahwa ini adalah asetnya, dan bagaimana regulasi terkait besaran kompensasi, itu sudah berulang kali kami pertanyakan. Dalam setiap pertemuan, kami selalu menyampaikan hal itu. Namun, PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang signifikan dan konkret,” jelasnya. Pendekatan “Premanisme” dan Komunikasi Buntu Juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto, menyesalkan pendekatan yang diambil oleh PT KAI Daop 6. Ia menyebut bahwa setiap surat peringatan dari KAI selalu dibalas dengan surat keberatan, baik melalui LBH maupun perwakilan masyarakat, namun tidak pernah ada tanggapan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan BUMN tersebut. “Hari ini, kita menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Karena menggunakan pendekatan premanisme,” kata Fokki, merujuk pada pengerahan petugas dalam jumlah besar tanpa dialog yang memuaskan. Ia juga menekankan bahwa komunikasi resmi dari PT KAI selalu direspons secara formal oleh pihak penghuni. Kekecewaan Mendalam dan Klaim Kepemilikan yang Berbeda Chandrati Paramita sendiri menyampaikan kekecewaan mendalam atas pengosongan rumahnya. Menurutnya, tindakan KAI tidak dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Ia menambahkan, surat pemberitahuan pengosongan baru diterimanya pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, membuatnya tidak memiliki waktu untuk persiapan. “PT KAI tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba, ya ini, rumah kami dieksekusi seperti ini,” terang Chandrati. “Baru tadi malam terima surat, jadi kami tidak punya waktu untuk bersiap.” Chandrati membantah bahwa rumah yang ia tempati adalah aset sah milik KAI. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dulunya merupakan bekas rumah dinas Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), perusahaan kereta api swasta milik Belanda. Almarhum ayahnya telah menempati bangunan tersebut sejak tahun 1974, saat itu belum bersertifikat dan dalam kondisi memprihatinkan sebelum diperbaiki secara mandiri oleh keluarganya. Hingga kini, Chandrati masih memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2018. “Memang tanahnya Sultan Ground, tapi saat itu belum ada sertifikatnya,” ujarnya, merujuk pada Undang-Undang Agraria. Perlu dicatat, dari total 14 rumah yang terdampak penertiban, hanya satu rumah – milik Chandrati Paramita – yang penghuninya menolak pengosongan dan kompensasi. Penolakan ini didasari tuntutan akan keterbukaan dari PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan mengenai kompensasi yang layak. Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas sengketa lahan dan hak-hak warga di tengah upaya penertiban aset BUMN.

News

Tenggat Kian Dekat, Nasib Bangunan Liar di Pantai Drini di Ujung Tanduk

Batas waktu pembongkaran sembilan bangunan liar di bantaran Sungai Pantai Drini, Gunungkidul, semakin dekat. Hingga Selasa (7/7/2025), hanya satu dari sembilan bangunan yang telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, memicu kekhawatiran akan penertiban paksa oleh pemerintah jika tenggat waktu 15 Juli 2025 tidak dipatuhi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Edy Basuki, menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan bangunan yang melanggar peraturan daerah. “Kami menemukan sembilan bangunan liar di aliran sungai. Setelah kami koordinasikan, mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Edy Basuki. Kesepakatan awal memberikan waktu 45 hari kepada pemilik untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Kebijakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki tata kelola kawasan pantai dan meningkatkan daya tarik wisata Gunungkidul secara berkelanjutan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, sebelumnya telah menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga estetika dan keberlanjutan lingkungan pantai, terutama yang berada di sepadan sungai. Langkah ini juga menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait penataan kawasan wisata dan pengelolaan tanah Sultan Ground. “Kami mendapatkan amanat penting dari Ngarso Dalem untuk menata kawasan wisata, termasuk para pedagangnya. Ini akan menjadi proyek percontohan dalam penataan pantai,” jelas Bupati Endah. Selain penertiban di Pantai Drini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan pengecekan serupa di pantai-pantai lain di Gunungkidul. Fokus utama di Pantai Drini adalah mengantisipasi banjir dan menjaga citra wisata yang selama ini tercoreng oleh keberadaan bangunan liar dan praktik pembuangan limbah yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, belum terlihatnya aktivitas pembongkaran masif dari para pemilik bangunan menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan mereka menghadapi tenggat waktu. Sebagian pedagang kemungkinan dihadapkan pada dilema antara kehilangan mata pencarian dan mematuhi peraturan. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga berencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Ini merupakan upaya jangka panjang untuk mengatasi masalah pembuangan limbah ke sungai yang selama ini masih menjadi praktik di kawasan pantai. Dengan semakin dekatnya tanggal 15 Juli, ketegangan di antara para pemilik bangunan liar dan pemerintah kemungkinan akan meningkat. Masyarakat menantikan langkah tegas apa yang akan diambil pemerintah jika kesepakatan pembongkaran mandiri tidak dipenuhi.

Scroll to Top