PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 6 Yogyakarta menuai sorotan tajam setelah melakukan pengosongan paksa satu rumah di kawasan PJKA 13 Tegal Lempuyangan, Kelurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Selasa (8/7/2025). Tindakan ini dikecam berbagai pihak lantaran dilakukan tanpa kompensasi dan dinilai minim dasar hukum yang kuat, memicu dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh PT KAI. Rumah yang dihuni oleh Chandrati Paramita (53) dieksekusi secara paksa setelah yang bersangkutan tidak mengindahkan tiga kali surat peringatan (SP) pengosongan mandiri. Sejak pagi hingga siang, ratusan petugas KAI dikerahkan untuk mengevakuasi barang-barang milik Chandrati ke sebuah rumah singgah di Kabupaten Sleman. Klaim KAI Dipertanyakan, Kuasa Hukum Siapkan Langkah Hukum Kuasa hukum Chandrati dari LBH Yogyakarta, Raka Ramadhan, menegaskan bahwa PT KAI tidak memiliki dasar hukum yang memadai untuk melakukan eksekusi ini. Menurut Raka, pihaknya berulang kali meminta bukti hak atas aset serta dasar perhitungan kompensasi, namun PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang jelas dan konkret. “Sampai hari ini, bahkan saat terjadi upaya paksa, keluarga menyatakan bahwa kami bukan menolak, tetapi bertahan. Alasannya, PT KAI tidak pernah menunjukkan dasar hukumnya secara konkret,” ujar Raka, Selasa (8/7/2025). Raka mengungkapkan bahwa penghuni tidak memiliki pilihan lain saat menyaksikan barang-barang mereka dikeluarkan satu per satu. Ia menambahkan, LBH Yogyakarta kini tengah mengkaji langkah hukum pidana maupun perdata atas dugaan PMH yang dilakukan oleh PT KAI. “Apa yang menjadi dasar klaim PT KAI bahwa ini adalah asetnya, dan bagaimana regulasi terkait besaran kompensasi, itu sudah berulang kali kami pertanyakan. Dalam setiap pertemuan, kami selalu menyampaikan hal itu. Namun, PT KAI tidak pernah memberikan jawaban yang signifikan dan konkret,” jelasnya. Pendekatan “Premanisme” dan Komunikasi Buntu Juru bicara penghuni, Fokki Ardiyanto, menyesalkan pendekatan yang diambil oleh PT KAI Daop 6. Ia menyebut bahwa setiap surat peringatan dari KAI selalu dibalas dengan surat keberatan, baik melalui LBH maupun perwakilan masyarakat, namun tidak pernah ada tanggapan yang menunjukkan itikad baik dari perusahaan BUMN tersebut. “Hari ini, kita menyaksikan cara-cara KAI yang di luar hukum. Karena menggunakan pendekatan premanisme,” kata Fokki, merujuk pada pengerahan petugas dalam jumlah besar tanpa dialog yang memuaskan. Ia juga menekankan bahwa komunikasi resmi dari PT KAI selalu direspons secara formal oleh pihak penghuni. Kekecewaan Mendalam dan Klaim Kepemilikan yang Berbeda Chandrati Paramita sendiri menyampaikan kekecewaan mendalam atas pengosongan rumahnya. Menurutnya, tindakan KAI tidak dilakukan dengan pendekatan yang manusiawi. Ia menambahkan, surat pemberitahuan pengosongan baru diterimanya pada Senin malam (7/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, membuatnya tidak memiliki waktu untuk persiapan. “PT KAI tidak melakukan pendekatan secara manusiawi. Tiba-tiba, ya ini, rumah kami dieksekusi seperti ini,” terang Chandrati. “Baru tadi malam terima surat, jadi kami tidak punya waktu untuk bersiap.” Chandrati membantah bahwa rumah yang ia tempati adalah aset sah milik KAI. Ia menjelaskan bahwa rumah tersebut dulunya merupakan bekas rumah dinas Nederlandsch Indische Spoorweg Maatschappij (NIS), perusahaan kereta api swasta milik Belanda. Almarhum ayahnya telah menempati bangunan tersebut sejak tahun 1974, saat itu belum bersertifikat dan dalam kondisi memprihatinkan sebelum diperbaiki secara mandiri oleh keluarganya. Hingga kini, Chandrati masih memegang Surat Keterangan Tanah (SKT) yang diterbitkan pada tahun 2018. “Memang tanahnya Sultan Ground, tapi saat itu belum ada sertifikatnya,” ujarnya, merujuk pada Undang-Undang Agraria. Perlu dicatat, dari total 14 rumah yang terdampak penertiban, hanya satu rumah – milik Chandrati Paramita – yang penghuninya menolak pengosongan dan kompensasi. Penolakan ini didasari tuntutan akan keterbukaan dari PT KAI terkait dasar hukum dan administrasi penggusuran, serta kejelasan mengenai kompensasi yang layak. Kasus ini menggarisbawahi kompleksitas sengketa lahan dan hak-hak warga di tengah upaya penertiban aset BUMN.