Tenggat Kian Dekat, Nasib Bangunan Liar di Pantai Drini di Ujung Tanduk

Petugas Satpol PP bersama dengan pemilik bangunan di aliran sungai Pantai Drini melakukan koordinasi untuk penertiban bangunan. Foto : (dok. Satpol PP Gunungkidul).

Batas waktu pembongkaran sembilan bangunan liar di bantaran Sungai Pantai Drini, Gunungkidul, semakin dekat. Hingga Selasa (7/7/2025), hanya satu dari sembilan bangunan yang telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, memicu kekhawatiran akan penertiban paksa oleh pemerintah jika tenggat waktu 15 Juli 2025 tidak dipatuhi.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Edy Basuki, menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan bangunan yang melanggar peraturan daerah. “Kami menemukan sembilan bangunan liar di aliran sungai. Setelah kami koordinasikan, mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Edy Basuki. Kesepakatan awal memberikan waktu 45 hari kepada pemilik untuk membongkar bangunan mereka sendiri.

Kebijakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki tata kelola kawasan pantai dan meningkatkan daya tarik wisata Gunungkidul secara berkelanjutan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, sebelumnya telah menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga estetika dan keberlanjutan lingkungan pantai, terutama yang berada di sepadan sungai. Langkah ini juga menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait penataan kawasan wisata dan pengelolaan tanah Sultan Ground.

“Kami mendapatkan amanat penting dari Ngarso Dalem untuk menata kawasan wisata, termasuk para pedagangnya. Ini akan menjadi proyek percontohan dalam penataan pantai,” jelas Bupati Endah.

Selain penertiban di Pantai Drini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan pengecekan serupa di pantai-pantai lain di Gunungkidul. Fokus utama di Pantai Drini adalah mengantisipasi banjir dan menjaga citra wisata yang selama ini tercoreng oleh keberadaan bangunan liar dan praktik pembuangan limbah yang tidak bertanggung jawab.

Di sisi lain, belum terlihatnya aktivitas pembongkaran masif dari para pemilik bangunan menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan mereka menghadapi tenggat waktu. Sebagian pedagang kemungkinan dihadapkan pada dilema antara kehilangan mata pencarian dan mematuhi peraturan.

Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga berencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Ini merupakan upaya jangka panjang untuk mengatasi masalah pembuangan limbah ke sungai yang selama ini masih menjadi praktik di kawasan pantai.

Dengan semakin dekatnya tanggal 15 Juli, ketegangan di antara para pemilik bangunan liar dan pemerintah kemungkinan akan meningkat. Masyarakat menantikan langkah tegas apa yang akan diambil pemerintah jika kesepakatan pembongkaran mandiri tidak dipenuhi.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top