Penipuan Jual Beli Perusahaan: Pengusaha Konveksi Rugi Miliaran, Terdakwa Gunakan Dalih Agama
Radio Persatuan – Seorang pengusaha konveksi di Kabupaten Bantul, Abi Husni, mengalami kerugian fantastis setelah tertipu hingga Rp 2 miliar. Korban mengaku diperdaya oleh terdakwa berinisial YAM, yang bahkan menggunakan dalil agama untuk memuluskan aksinya. Kasus penipuan yang telah dilaporkan ini kini sedang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Kasus ini bermula ketika YAM, terdakwa, menawarkan diri untuk membeli perusahaan konveksi milik Abi Husni senilai Rp 2 miliar. Abi yang terbuai janji dan rayuan pelaku akhirnya menyetujui transaksi tersebut. Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta. Namun, alih-alih melunasi pembayaran, terdakwa justru meyakinkan korban untuk mengalihkan akta perusahaan terlebih dahulu. Dalihnya, pengalihan akta itu diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank. Korban yang sudah terlanjur percaya menuruti permintaan tersebut. “Banyak kalimat dan janji-janji yang dikeluarkan terdakwa kepada saya, makanya saya sangat percaya. Dia bilang punya banyak aset, hanya terkendala uang tunai. Saya termakan omongan itu,” ungkap Abi di persidangan, Selasa (9/8). Setelah akta perusahaan beralih nama, korban hanya menerima uang senilai Rp 450 juta dari total Rp 2 miliar yang dijanjikan. Pembayaran itu pun diberikan secara dicicil. Abi yang berkali-kali menagih sisa pembayaran hanya mendapat beragam alasan dari terdakwa. “Saya baru sadar sudah dibohongi. Uang yang masuk hanya Rp 450 juta, itu pun dicicil. Sisanya tidak pernah dibayar,” tegas Abi. Akibat penipuan ini, perusahaan konveksi yang telah dibangun Abi sejak 2014 beralih tangan ke terdakwa sejak Desember 2022. Meskipun telah berpindah kepemilikan, perusahaan tetap beroperasi dengan omzet mencapai Rp 800 juta. Sayangnya, 30 karyawan perusahaan tidak digaji dan utang kepada para vendor pun tidak terbayarkan. Puncaknya, usaha konveksi itu akhirnya berhenti beroperasi pada April 2023 setelah kontrak sewa tempat habis. Dalam sidang, majelis hakim sempat mempertanyakan keputusan korban yang begitu mudah percaya. “Saya pikir karena sudah percaya, cukup kuitansi saja. Ternyata itu yang jadi senjata dia,” ujar Abi, menyesali keputusannya hanya menerima bukti pembayaran dalam bentuk salinan digital (soft copy). Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto, berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak sepenuhnya dianggap sebagai tindak pidana penipuan. Ia berdalih, hubungan hukum antara kliennya dan korban perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah itu merupakan jual beli atau utang-piutang. “Kalau memang itu utang, harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Ariyanto. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, menyisakan kerugian besar bagi korban dan nasib yang tidak jelas bagi puluhan karyawan.







