
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pengrusakan dan kekerasan yang terjadi saat aksi solidaritas pengemudi ojek online (ojol) di Godean, Sleman, Sabtu (5/7/2025) dini hari. Ironisnya, kedua pelaku yang berinisial BAP (18) warga Caturharjo, Sleman, dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul, masih berstatus sebagai pelajar.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama saat aksi solidaritas ojol di Simpang Tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman.
“Polri melayani aspirasi dari para driver ojol secara terbuka. Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang bertindak melampaui batas,” terang Kombes Pol. Edy.
Kronologi dan Kerugian
Aksi solidaritas pengemudi Shopee Food ini bermula dari kasus pengeroyokan terhadap seorang driver ojol di Godean pada 3 Juli 2025. Pada Sabtu dini hari, ribuan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku pengeroyokan yang mengaku sebagai ‘orang pelayaran’.
Sayangnya, aksi solidaritas ini berujung anarkis. Massa melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar, melempar batu ke arah petugas kepolisian, dan merusak sejumlah kendaraan. Sebuah mobil dinas jenis Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV milik Polsek Godean mengalami kerusakan parah setelah menjadi sasaran amukan sejumlah oknum ojol.
Pelaku Bukan Driver Resmi dan Himbauan Polisi
Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Sleman mengantongi sejumlah nama terduga pelaku pengrusakan. Namun, sejauh ini baru BAP dan MTA yang berhasil ditangkap. Fakta mengejutkan terungkap bahwa kedua pelaku bukan driver ojol resmi dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya menggunakan akun ojol milik orang tua dan teman saat ikut dalam aksi solidaritas tersebut.
Dalam kasus pengrusakan dan kekerasan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, batu, dua buah helm, jaket, dan celana.
“Kami mengimbau kepada pelaku lain yang terlibat untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Edy.
