info bantul

News

Wasiat Terakhir Sebelum Mengakhiri Hidup, Kisah Pilu Lansia di Bantul

Seorang lansia berinisial N (67), warga Kapanewon Dlingo, Bantul, mengakhiri hidupnya dengan menenggak racun pestisida setelah sempat menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kematian tragis ini menyisakan duka mendalam dan sejumlah pertanyaan, terutama terkait surat wasiat yang ditinggalkan korban sebelum ia mengakhiri hidupnya. Peristiwa ini pertama kali terungkap pada Selasa (2/9/2025) sore, ketika salah seorang tetangga korban, yang curiga karena rumah N tak menunjukkan aktivitas, memutuskan untuk mengecek kondisinya. Menurut Iptu Rita Hidayanto, PS Kasi Humas Polres Bantul, tetangga tersebut dan saudaranya mendapati korban dalam kondisi lemas dengan bekas muntahan di sekitarnya. Mereka segera membawa N ke RS Hardjolukito untuk mendapatkan pertolongan medis. Dalam keadaan siuman, N mengakui bahwa ia telah meminum sekitar dua hingga tiga sendok makan racun pestisida. Meskipun sempat sadar dan bisa memberikan keterangan, kondisi N terus memburuk selama dua hari tiga malam. Pada Jumat (5/9/2025) pagi, nyawanya tidak tertolong dan ia dinyatakan meninggal dunia. Kematian N, yang tewas setelah menenggak racun pestisida, bukanlah tindakan impulsif. Polisi menemukan fakta bahwa korban sering kali menyatakan keinginannya untuk mengakhiri hidup. Yang lebih memilukan, sebelum ia nekat melakukan tindakan tersebut, N telah menyiapkan surat wasiat yang berisi pembagian harta untuk anak-anaknya. Surat ini menjadi petunjuk penting yang memperlihatkan niatnya untuk mengakhiri hidup secara terencana. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, terutama bagi lansia yang mungkin merasa terisolasi atau putus asa. Tindakan tragis yang dilakukan N, yang juga meninggalkan pesan terakhir untuk keluarganya, menunjukkan bahwa di balik niatnya tersebut tersimpan rasa putus asa yang mendalam.

News

Kecelakaan Maut di Bantul, Pengendara Motor Tewas Usai Hendak Menyalip

Radio Persatuan – Seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan di Jalan Wonosari, Banguntapan, Bantul, pada Senin (15/9/2025). Korban meninggal di tempat kejadian setelah jatuh dan tertabrak mobil boks dari arah berlawanan. Kecelakaan tragis ini terjadi sekitar pukul 08.15 WIB. Menurut PS Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, korban yang diketahui bernama Robiyantoro (25), warga Purwodadi, Gunungkidul, mengendarai motor Honda CBR bernopol AB 2128 UM dari arah barat. Robiyantoro diduga hendak menyalip kendaraan di depannya. Nahas, ia kehilangan kendali, terjatuh, dan tergelincir. Bersamaan dengan itu, dari arah timur melaju mobil boks bernopol B 9981 TSC yang dikemudikan oleh TYR (29), warga Sidoarjo. Karena jarak yang terlalu dekat, kecelakaan tak terhindarkan. Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan dinyatakan meninggal dunia di lokasi. Petugas kepolisian telah menangani kasus ini, dan kedua kendaraan telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam keterangannya, Iptu Rita Hidayanto juga mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati saat berkendara. “Utamakan keselamatan daripada kecepatan,” pesannya.

Uncategorized

Penipuan Jual Beli Perusahaan: Pengusaha Konveksi Rugi Miliaran, Terdakwa Gunakan Dalih Agama

Radio Persatuan – Seorang pengusaha konveksi di Kabupaten Bantul, Abi Husni, mengalami kerugian fantastis setelah tertipu hingga Rp 2 miliar. Korban mengaku diperdaya oleh terdakwa berinisial YAM, yang bahkan menggunakan dalil agama untuk memuluskan aksinya. Kasus penipuan yang telah dilaporkan ini kini sedang bergulir di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Kasus ini bermula ketika YAM, terdakwa, menawarkan diri untuk membeli perusahaan konveksi milik Abi Husni senilai Rp 2 miliar. Abi yang terbuai janji dan rayuan pelaku akhirnya menyetujui transaksi tersebut. Sebagai tanda jadi, terdakwa memberikan uang muka sebesar Rp 50 juta. Namun, alih-alih melunasi pembayaran, terdakwa justru meyakinkan korban untuk mengalihkan akta perusahaan terlebih dahulu. Dalihnya, pengalihan akta itu diperlukan sebagai syarat untuk mengajukan pinjaman ke bank. Korban yang sudah terlanjur percaya menuruti permintaan tersebut. “Banyak kalimat dan janji-janji yang dikeluarkan terdakwa kepada saya, makanya saya sangat percaya. Dia bilang punya banyak aset, hanya terkendala uang tunai. Saya termakan omongan itu,” ungkap Abi di persidangan, Selasa (9/8). Setelah akta perusahaan beralih nama, korban hanya menerima uang senilai Rp 450 juta dari total Rp 2 miliar yang dijanjikan. Pembayaran itu pun diberikan secara dicicil. Abi yang berkali-kali menagih sisa pembayaran hanya mendapat beragam alasan dari terdakwa. “Saya baru sadar sudah dibohongi. Uang yang masuk hanya Rp 450 juta, itu pun dicicil. Sisanya tidak pernah dibayar,” tegas Abi. Akibat penipuan ini, perusahaan konveksi yang telah dibangun Abi sejak 2014 beralih tangan ke terdakwa sejak Desember 2022. Meskipun telah berpindah kepemilikan, perusahaan tetap beroperasi dengan omzet mencapai Rp 800 juta. Sayangnya, 30 karyawan perusahaan tidak digaji dan utang kepada para vendor pun tidak terbayarkan. Puncaknya, usaha konveksi itu akhirnya berhenti beroperasi pada April 2023 setelah kontrak sewa tempat habis. Dalam sidang, majelis hakim sempat mempertanyakan keputusan korban yang begitu mudah percaya. “Saya pikir karena sudah percaya, cukup kuitansi saja. Ternyata itu yang jadi senjata dia,” ujar Abi, menyesali keputusannya hanya menerima bukti pembayaran dalam bentuk salinan digital (soft copy). Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa YAM, Ariyanto, berpendapat bahwa kasus ini seharusnya tidak sepenuhnya dianggap sebagai tindak pidana penipuan. Ia berdalih, hubungan hukum antara kliennya dan korban perlu dipastikan terlebih dahulu, apakah itu merupakan jual beli atau utang-piutang. “Kalau memang itu utang, harusnya diselesaikan secara perdata, bukan pidana,” ujar Ariyanto. Kasus ini masih terus bergulir di pengadilan, menyisakan kerugian besar bagi korban dan nasib yang tidak jelas bagi puluhan karyawan.

News

Bakti Sosial Warga Perumahan Az-Zahra Beri Kebahagiaan untuk Lansia di Pedukuhan Jetis

Radio Persatuan – Wajah-wajah ceria menghiasi raut puluhan lansia di Pedukuhan Jetis, Kalurahan Selopamioro, Imogiri, Bantul, saat mereka menyambut kedatangan rombongan warga Perumahan Az-Zahra Garden pada Minggu (24/8/2025). Kedatangan warga Az-Zahra ini membawa kebahagiaan bagi para lansia yang telah menanti selama lebih dari satu jam. Mereka datang untuk menyalurkan paket sembako dan pakaian, hasil dari bazar dan donasi yang dikumpulkan sepekan sebelumnya. Ridwan Ansori, perwakilan warga Perumahan Az-Zahra Garden, menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan penutup dari rangkaian perayaan HUT RI ke-80 di perumahan mereka. Selain kegiatan rutin seperti jalan sehat dan berbagai lomba, mereka juga mengadakan Bazar Murah pada 16 Agustus 2025. “Hasil dari bazar ditambah donasi yang kami terima, kemudian kami salurkan kepada warga, khususnya para lansia di Pedukuhan Jetis ini,” ujar Ridwan. Kegiatan bakti sosial yang bertema “Tanda Cinta dari Az-Zahra” ini menjadi agenda rutin bagi warga perumahan, meskipun sebelumnya dilakukan secara insidental. Bantuan diserahkan langsung di kediaman Kepala Dukuh Jetis, Etik Yuniarti, agar warga Az-Zahra bisa bersilaturahmi langsung dengan para penerima. Etik Yuniarti, selaku Kepala Dukuh Jetis, menyambut baik kepedulian dari warga Perumahan Az-Zahra. Menurutnya, masih banyak lansia di wilayahnya yang membutuhkan perhatian lebih.“Terima kasih atas kepedulian warga Perumahan Az-Zahra kepada masyarakat di tempat kami. Semoga ini menjadi jalinan kerja sama yang awet dan membawa manfaat,” tutur Etik.

News

Disdikpora Bantul Jemput Bola, Petugas Puskesmas Akan Datangi Sekolah untuk Periksa Kesehatan Siswa

Radio Persatuan – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Bantul mengambil langkah proaktif untuk memastikan kesehatan para siswa. Alih-alih meminta siswa mendatangi fasilitas kesehatan, Disdikpora mengusulkan agar petugas Puskesmas yang mendatangi sekolah-sekolah untuk melaksanakan Cek Kesehatan Gratis (CKG). Langkah ini diharapkan dapat mempermudah pemeriksaan dan menjangkau lebih banyak siswa secara efisien. Kepala Disdikpora Bantul, Nugroho Eko Setyanto, pada Selasa (12/8/2025) mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan instansi terkait untuk membahas teknis pelaksanaan program tersebut. Menurut Nugroho, skema “jemput bola” ini jauh lebih efektif. “Kami mengusulkan agar petugas puskesmas yang datang ke sekolah. Jika anak-anak sekolah yang harus ke sana, akan sangat merepotkan,” ujar Nugroho. Program CKG ini rencananya akan menyasar siswa baru tahun ajaran 2025/2026. Tujuannya adalah untuk mendeteksi kondisi kesehatan siswa sejak dini, karena tidak jarang siswa tidak menyadari masalah kesehatan yang mereka alami. “Dengan mengetahui kondisi kesehatan sejak dini, kita berharap siswa bisa tetap sehat,” tambahnya. Apabila ditemukan masalah kesehatan yang memerlukan penanganan lebih lanjut, siswa akan segera dirujuk ke Puskesmas atau rumah sakit. Nugroho juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada beberapa sekolah yang menjalin kerja sama rutin dengan puskesmas setempat, seperti dalam pemberian vitamin A dan obat cacing. Namun, program CKG yang akan datang ini diharapkan bisa menjangkau seluruh sekolah di Bantul, memastikan tidak ada siswa yang terlewatkan dari pemeriksaan kesehatan.

News

Guru dan Siswa Mundur dari SRMA Sonosewu, Pihak Sekolah Tegaskan Tak Ada Paksaan

Radio Persatuan — Sekolah Rakyat Menengah Atas (SRMA) 19 Sonosewu di Bantul menghadapi mundurnya dua siswa dan satu guru dari program pemerintah yang baru berjalan. Kepala Sekolah, Agus Ristanto, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil atas dasar kesepakatan pribadi dan tanpa paksaan. Menurut Agus, kedua siswa yang mengundurkan diri merasa program sekolah tidak sesuai dengan ekspektasi mereka. Ia menegaskan, pihak sekolah tidak akan memaksakan siswa yang tidak memiliki komitmen kuat untuk melanjutkan. “Tidak sesuai dengan harapan,” kata Agus, “Ini harus ada komitmen antara siswa dan orang tua. Ketika orang tua setuju, anaknya tidak setuju, jangan dipaksa untuk masuk.” Senada dengan itu, salah satu guru mata pelajaran agama Katolik juga mengajukan pengunduran diri dengan alasan kesehatan. Pihak sekolah telah menerima surat pengunduran diri tersebut dan memastikan jam mengajar guru itu telah terpenuhi sebelum ia mundur. Agus Ristanto memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan lancar. Untuk mata pelajaran agama Katolik, pihak sekolah akan mengoptimalkan peran guru yang sudah ada. Jika diperlukan, siswa akan diarahkan untuk mengikuti pelajaran di sekolah terdekat, seperti SMA Negeri 1 Kasihan. “Di sini penuh dengan tatanan, dengan aturan,” tegas Agus. Ia menambahkan bahwa bagi siswa yang merasa tidak cocok dengan frekuensi atau aturan yang ada, mengundurkan diri bukanlah masalah. “Ketika sudah tidak sesuai frekuensi, ya nanti bisa mengundurkan diri saja, tidak masalah,” tambahnya. Meskipun dua siswa telah mundur, Agus menyatakan kuota pokok siswa sebanyak 200 orang masih sesuai aturan. Ia menjelaskan tidak ada pengganti untuk siswa yang mundur. “Pokoknya 200 ya 200, aturannya begitu. Kalau stok penggantinya tidak ada, ya sudah berarti adanya itu,” pungkasnya. Agus juga mengonfirmasi bahwa isu kesehatan siswa selalu ditangani bekerja sama dengan puskesmas setempat, sementara perilaku seperti merokok diawasi ketat oleh wali asuh di asrama.

News

Terdampak Ekonomi, Pria di Gunungkidul Nekat Mencuri Beras untuk Kebutuhan Sehari-hari

Radio Persatuan — Terhimpit masalah ekonomi, seorang pria berinisial AW (32) asal Semanu, Kabupaten Gunungkidul, nekat mencuri beras. Aksi AW terungkap setelah ia terekam kamera CCTV saat mencuri beras di sebuah warung kelontong di Dusun Manggung, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Bantul, pada Selasa (22/7/2025). AW, yang telah melakukan aksi serupa di beberapa tempat, mengaku menyesali perbuatannya. “Terpaksa karena kebutuhan ekonomi. Beras saya jual ke tukang keliling atau di pasar, lalu uangnya untuk kebutuhan,” kata AW. Kapolsek Imogiri, AKP Wahyu Elang Tri B, menjelaskan bahwa AW awalnya berpura-pura hendak membeli beras ketan. Namun, beberapa menit kemudian, ia kembali dan mengambil satu karung beras jenis 64 seberat 30 kilogram saat pemilik warung, Bariyah, lengah. Korban baru menyadari stok berasnya berkurang setelah memeriksa rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, terlihat jelas ciri-ciri pelaku yang mengendarai sepeda motor Satria FU. Atas laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan. Di tengah proses penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa AW juga tertangkap basah saat melakukan pencurian serupa di wilayah Bangunjiwo. Setelah berkoordinasi, AW pun dibawa ke Polsek Imogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan menunjukkan, AW merupakan residivis kasus penggelapan uang pada tahun 2020. Ia juga telah berulang kali melakukan pencurian di berbagai lokasi, seperti pencurian gula pasir di Pandak dan beberapa pencurian beras di wilayah Bakulan, Bambanglipuro, dan Kasihan. Atas perbuatannya, AW dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

News

Izin Stadion Sultan Agung untuk PSIM Diberikan, Ada Syarat Pembatasan Penonton

Radio Persatuan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul secara resmi telah mengizinkan klub sepak bola PSIM Yogyakarta menggunakan Stadion Sultan Agung (SSA) sebagai markas mereka untuk gelaran BRI Super League 2025/2026. Namun, izin ini diberikan dengan beberapa catatan penting, terutama terkait perbaikan fasilitas dan pembatasan jumlah penonton. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah dilakukan asesmen menyeluruh terhadap kondisi stadion. “Secara umum, SSA masih layak untuk digunakan. Hanya saja, ada beberapa fasilitas pendukung yang perlu diperbaiki,” kata Halim pada Senin (4/8/2025). Beberapa perbaikan yang disyaratkan meliputi pintu-pintu yang macet dan sejumlah toilet yang rusak. Halim menegaskan bahwa perbaikan tersebut menjadi tanggung jawab manajemen PSIM. “Silakan kalau PSIM mau pakai, ya itu diperbaiki,” ujarnya. Selain perbaikan fasilitas, Pemkab Bantul juga memberikan syarat ketat terkait kapasitas penonton. Halim menjelaskan bahwa penggunaan tribun tidak boleh mencapai 100%. “Tribun terbuka maksimal hanya 10.000 penonton, sementara tribun VIP maksimal 1.000,” jelasnya. Pembatasan ini diberlakukan karena beberapa fasilitas belum diperbaiki sepenuhnya. Halim juga menekankan pentingnya keamanan selama pertandingan. Ia mengingatkan manajemen PSIM untuk bertanggung jawab penuh atas para suporter. “Kami hanya ketempatan, mereka meminjam lapangan SSA, dan soal keamanan kalian harus bertanggung jawab,” tegasnya. Di sisi lain, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) PSIM Jogja, Wendy Umar Seno Aji, menyambut baik kabar ini. “Alhamdulillah, Stadion Sultan Agung ini layak untuk digunakan pertandingan kompetisi dengan penonton,” katanya. Izin penggunaan SSA menjadi alternatif penting di tengah ketidakjelasan izin penggunaan Stadion Maguwoharjo di Sleman, yang selama ini menjadi opsi utama. Wendy mengatakan pihaknya perlu mengantisipasi kemungkinan tidak bisa menggunakan Maguwoharjo. “Kami juga harus mengantisipasi beberapa pertandingan yang kemungkinan besar tidak bisa dilakukan di Stadion Maguwoharjo,” pungkasnya.

News

FSY 2025 Tegaskan Sastra Pesantren Sebagai Kekuatan Kultural

Radio Persatuan – Peran perempuan dalam ekosistem sastra pesantren menjadi sorotan utama dalam diskusi “Talkshow: Sastra Pesantren” di Festival Sastra Yogyakarta (FSY) 2025. Acara yang berlangsung di Panggung Pasar Sastra, Grha Budaya Taman Budaya Embung Giwangan, Kamis (31/7/2025) ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu anggota DPD RI Hilmy Muhammad; penulis sekaligus pengasuh PP Darussalam SGE Sumenep, Raedu Basha; serta pendiri Komunitas Perempuan Membaca, Iffah Hannah. Dalam diskusi tersebut, Iffah Hannah menyoroti bagaimana sastra pesantren juga menjadi medium untuk pemberdayaan perempuan. Ia mencontohkan novel Hati Suwita yang tidak didistribusikan melalui jalur buku konvensional, melainkan menyebar luas melalui jejaring ibu-ibu dalam kegiatan pemberdayaan perempuan. “Ini menunjukkan bahwa sastra pesantren juga menjadi medium pemberdayaan perempuan. Ia mengangkat pengalaman dan spiritualitas perempuan dari ruang domestik ke ruang publik,” ujar Iffah. Sementara itu, Hilmy Muhammad membuka diskusi dengan membacakan puisi reflektif yang menggambarkan sastra pesantren sebagai “warisan para wali”. Menurutnya, sastra pesantren bukan sekadar teks, melainkan “pengetahuan pengalaman” yang hidup dalam syair, doa, dan guyonan bermakna, serta berfungsi sebagai jejak zikir. Senada dengan Hilmy, Raedu Basha menjelaskan bahwa sastra pesantren merupakan hasil perenungan para kiai yang diwariskan sebagai ajaran hidup. “Ia lahir dari pesantren untuk umat. Mungkin disebut sastra oleh kalangan luar, tetapi bagi pesantren, ia adalah ajaran,” terang Raedu. Diskusi ini juga mengupas pengaruh kitab kuning dan manuskrip pesantren terhadap sastra kontemporer. FSY 2025 melalui sesi ini menegaskan bahwa sastra memiliki fungsi lebih dari sekadar estetika, namun juga sebagai cermin spiritualitas dan perjuangan identitas. Sastra pesantren, dengan akarnya yang kuat pada tradisi lokal, hadir sebagai kekuatan kultural yang relevan dalam konteks global.

News

Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Bantul, Pelaku Raup Omzet Puluhan Juta Rupiah

Radio Persatuan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil membongkar sindikat perjudian online yang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu, lima orang pelaku ditangkap beserta sejumlah barang bukti. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas perjudian online. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan dari Ditintelkam dan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY melakukan penyelidikan dan penggerebekan. Para pelaku, yang terdiri dari RDS (32), EN (31), DA (22), NF (25), dan PA (24), ditemukan sedang mengoperasikan akun-akun judi online saat polisi tiba. Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa kelima pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan sindikat ini. Tersangka RDS bertindak sebagai otak sekaligus koordinator, yang bertugas menyediakan sarana, modal, dan situs judi. Sementara empat pelaku lainnya berperan sebagai operator yang mengoperasikan akun-akun judi. “Tersangka RDS adalah ‘host’ yang menyiapkan link atau situs judi, serta menyediakan komputer. Dia kemudian menyuruh empat orang ‘karyawannya’ untuk memasang judi online,” kata Slamet pada Kamis (31/7/2025). Menurut Slamet, sindikat ini telah beroperasi sejak November 2024. Setiap hari, setiap operator mengendalikan hingga 10 akun judi online untuk memaksimalkan keuntungan. Mereka juga menyiapkan akun cadangan untuk digunakan jika akun utama kalah taruhan. Dari hasil operasi ilegal ini, para pelaku diperkirakan meraup omzet hingga Rp50 juta setiap bulan. RDS diketahui menggaji karyawannya sebesar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per minggu. Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain lima unit ponsel, empat unit komputer, satu plastik kartu SIM bekas, serta buku dan hasil cetak rekening bank yang digunakan untuk transaksi. Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 45 Ayat 3 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar. Polda DIY mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib melalui call center 110 atau akun media sosial resmi Polda DIY. Penindakan tegas terhadap kejahatan siber ini merupakan komitmen Polda DIY untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Yogyakarta.

Scroll to Top