Warga Pantai Sanglen Melawan Pengosongan Lahan Sultan Ground, Ancam Hadapi Ancaman dan Pertahankan Hak Turun Temurun
Radio Persatuan – Konflik kepemilikan lahan di Pantai Sanglen, Gunungkidul, memanas setelah batas waktu pengosongan area yang ditetapkan Keraton Ngayogyakarta berakhir pada 28 Juli 2025. Puluhan warga yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut menolak keras perintah pengosongan, menegaskan hak turun-temurun mereka atas lahan Sultan Ground (SG) yang kini diklaim Keraton. Pantauan Hariane.com pada Selasa (29/7/2025) menunjukkan, spanduk-spanduk penolakan terpasang di berbagai sudut Pantai Sanglen. Kalimat-kalimat tajam seperti “Obelix KTP Ngendi? Pribumi Gunungkidul Opo Ora?” dan “Tanah untuk Rakyat. Bukan untuk Investor. Sejahterakan Dulu Rakyatmu Baru Investormu” menjadi representasi kemarahan dan kekhawatiran warga terhadap rencana pengembangan wisata, termasuk isu pembangunan hotel. Bowo, salah seorang warga yang sehari-hari berjualan dan menyewakan tenda di Pantai Sanglen, mengungkapkan bahwa spanduk-spanduk tersebut adalah bentuk respons spontan terhadap wacana masuknya investor. Ia juga menceritakan adanya intimidasi yang dialami warga setelah batas waktu pengosongan terlampaui. “Kemarin kita pasang pamflet hingga spanduk. Batas waktunya kan kemarin (pengosongan). Tadi pagi mendapati ada bangunan roboh, ada juga penyobekan banner. Bahkan ada kertas berisi tulisan ‘gelem mbongkar ora’ (mau bongkar tidak). Ini sudah kelewatan,” ujar Bowo dengan nada geram. Ia menjelaskan, setidaknya ada 56 orang yang menggantungkan hidup dari aktivitas di Pantai Sanglen, mulai dari berjualan hingga bertani. Mereka mengklaim telah mengelola dan merawat kawasan tersebut secara turun-temurun. “Sudah lama di sini. Kalau kita tidak memanfaatkan tanah untuk diperjuangkan, ya mau cari makan ke mana lagi?” tanya Bowo. Ia menambahkan, dulunya jalanan masih setapak dan warga bergotong royong membersihkannya hingga layak. Senada dengan Bowo, Wanto, warga lain, menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan lahan. “Ya tetap bertahan, tetap pengin di sini apa pun yang terjadi. Kami siap dengan segala risikonya,” tegas Wanto. Sultan HB X Tegaskan Status SG, Siap Dialog untuk Solusi Manusiawi Di sisi lain, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X kembali menegaskan bahwa status tanah di Pantai Sanglen adalah Sultan Ground (SG) yang merupakan milik Keraton. Menurutnya, warga yang menempati lahan tersebut tidak memiliki hak hukum. “Gak usah bicara hak-haan. Kalau memang dia tidak punya hak, ya bagaimana? Apakah kasih pesangon? Kasih pesangon itu sudah dianggap memadai gak? Nah, itu kan harus dibicarakan,” kata Sri Sultan. Meskipun demikian, Sri Sultan menekankan pentingnya mencari solusi yang manusiawi, termasuk opsi kompensasi dan relokasi bagi warga terdampak. Ia berharap polemik ini dapat diselesaikan melalui dialog yang adil tanpa konflik berkepanjangan. Terkait isu pembangunan hotel di kawasan tersebut, Sri Sultan menyatakan tidak ada masalah selama pembangunan sesuai ketentuan dan mendapat persetujuan dari bupati setempat. “Silakan saja. Yang penting untuk bikin apa disetujui oleh Bu Bupati, ya boleh. Untuk investasi atau apa pun, silakan. Tapi rembukan yang baik, gitu aja,” tegasnya. Pemerintah Provinsi DIY berharap semua pihak, khususnya warga terdampak, dapat membuka ruang dialog dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk mengakhiri polemik ini.










