Author name: admin

News

Tenggat Kian Dekat, Nasib Bangunan Liar di Pantai Drini di Ujung Tanduk

Batas waktu pembongkaran sembilan bangunan liar di bantaran Sungai Pantai Drini, Gunungkidul, semakin dekat. Hingga Selasa (7/7/2025), hanya satu dari sembilan bangunan yang telah dibongkar mandiri oleh pemiliknya, memicu kekhawatiran akan penertiban paksa oleh pemerintah jika tenggat waktu 15 Juli 2025 tidak dipatuhi. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Gunungkidul, Edy Basuki, menegaskan komitmen pemerintah untuk menertibkan bangunan yang melanggar peraturan daerah. “Kami menemukan sembilan bangunan liar di aliran sungai. Setelah kami koordinasikan, mereka meminta waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri,” ujar Edy Basuki. Kesepakatan awal memberikan waktu 45 hari kepada pemilik untuk membongkar bangunan mereka sendiri. Kebijakan penertiban ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk memperbaiki tata kelola kawasan pantai dan meningkatkan daya tarik wisata Gunungkidul secara berkelanjutan. Bupati Gunungkidul, Endah Subekti Kuntariningsih, sebelumnya telah menekankan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga estetika dan keberlanjutan lingkungan pantai, terutama yang berada di sepadan sungai. Langkah ini juga menindaklanjuti instruksi Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, terkait penataan kawasan wisata dan pengelolaan tanah Sultan Ground. “Kami mendapatkan amanat penting dari Ngarso Dalem untuk menata kawasan wisata, termasuk para pedagangnya. Ini akan menjadi proyek percontohan dalam penataan pantai,” jelas Bupati Endah. Selain penertiban di Pantai Drini, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta untuk melakukan pengecekan serupa di pantai-pantai lain di Gunungkidul. Fokus utama di Pantai Drini adalah mengantisipasi banjir dan menjaga citra wisata yang selama ini tercoreng oleh keberadaan bangunan liar dan praktik pembuangan limbah yang tidak bertanggung jawab. Di sisi lain, belum terlihatnya aktivitas pembongkaran masif dari para pemilik bangunan menimbulkan pertanyaan mengenai kesiapan mereka menghadapi tenggat waktu. Sebagian pedagang kemungkinan dihadapkan pada dilema antara kehilangan mata pencarian dan mematuhi peraturan. Pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga berencana memberikan edukasi kepada masyarakat dan pedagang mengenai pentingnya pengelolaan limbah yang ramah lingkungan. Ini merupakan upaya jangka panjang untuk mengatasi masalah pembuangan limbah ke sungai yang selama ini masih menjadi praktik di kawasan pantai. Dengan semakin dekatnya tanggal 15 Juli, ketegangan di antara para pemilik bangunan liar dan pemerintah kemungkinan akan meningkat. Masyarakat menantikan langkah tegas apa yang akan diambil pemerintah jika kesepakatan pembongkaran mandiri tidak dipenuhi.

News

Warga Triharjo Kembali Beraktivitas Normal Pascapenangkapan Buaya di Sungai Progo

Warga Kalurahan Triharjo, Kapanewon Pandak, Bantul kini dapat kembali beraktivitas normal di sekitar Sungai Progo. Hal ini menyusul penangkapan seekor buaya yang sempat meresahkan warga beberapa waktu lalu. Lurah Triharjo, Suwardi, menyatakan bahwa imbauan untuk tidak beraktivitas sendirian di sekitar sungai kini telah dicabut. “Sejak penangkapan buaya, aktivitas warga yang biasa menanam rumput dan mengolah lahan di tanah Progo kembali normal,” ujar Suwardi pada Senin (7/7/2025). Ia menambahkan bahwa tidak ada kekhawatiran lagi bagi warga yang ingin beraktivitas di sekitar sungai, bahkan jika harus sendirian. “Sekarang sudah aman, terkendali, warga nyaman, dan aktivitas lancar,” tegasnya. Sebelumnya, kemunculan buaya di Sungai Progo, tepatnya di wilayah Juwono, Triharjo, sempat membuat warga khawatir. Buaya berukuran 80 sentimeter tersebut berhasil ditangkap tim gabungan pada Kamis (3/7/2025). Proses penangkapan memakan waktu lantaran tim harus menyedot air di kubangan pinggir sungai. Suwardi menjelaskan bahwa buaya tersebut muncul ke pinggir sungai sekitar pukul 09.00 WIB. Diduga, buaya jenis buaya muara itu keluar untuk mencari makan. Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Bantul, pecinta satwa, Babinsa, Bhabinkamtibmas, serta warga sekitar kemudian mendatangi lokasi dan memancing buaya dengan umpan ayam. Buaya tersebut selanjutnya telah diserahkan kepada tim Biologi UGM untuk menjalani proses karantina.

News

Dua Pelajar Ditangkap Terkait Kerusuhan Aksi Solidaritas Ojol di Godean

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sleman berhasil mengamankan dua pelaku pengrusakan dan kekerasan yang terjadi saat aksi solidaritas pengemudi ojek online (ojol) di Godean, Sleman, Sabtu (5/7/2025) dini hari. Ironisnya, kedua pelaku yang berinisial BAP (18) warga Caturharjo, Sleman, dan MTA (18) warga Banguntapan, Bantul, masih berstatus sebagai pelajar. Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Edy Setyanto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa kedua pelaku diduga terlibat dalam aksi kekerasan bersama-sama saat aksi solidaritas ojol di Simpang Tiga Bantulan, Sidoarum, Godean, Sleman. “Polri melayani aspirasi dari para driver ojol secara terbuka. Namun dalam aksi tersebut, terdapat sejumlah oknum yang bertindak melampaui batas,” terang Kombes Pol. Edy. Kronologi dan Kerugian Aksi solidaritas pengemudi Shopee Food ini bermula dari kasus pengeroyokan terhadap seorang driver ojol di Godean pada 3 Juli 2025. Pada Sabtu dini hari, ribuan pengemudi ojol mendatangi rumah terduga pelaku pengeroyokan yang mengaku sebagai ‘orang pelayaran’. Sayangnya, aksi solidaritas ini berujung anarkis. Massa melakukan penganiayaan terhadap warga sekitar, melempar batu ke arah petugas kepolisian, dan merusak sejumlah kendaraan. Sebuah mobil dinas jenis Isuzu Panther bernomor polisi 3002-32-XXIV milik Polsek Godean mengalami kerusakan parah setelah menjadi sasaran amukan sejumlah oknum ojol. Pelaku Bukan Driver Resmi dan Himbauan Polisi Setelah melakukan penyelidikan, Polresta Sleman mengantongi sejumlah nama terduga pelaku pengrusakan. Namun, sejauh ini baru BAP dan MTA yang berhasil ditangkap. Fakta mengejutkan terungkap bahwa kedua pelaku bukan driver ojol resmi dan tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Keduanya menggunakan akun ojol milik orang tua dan teman saat ikut dalam aksi solidaritas tersebut. Dalam kasus pengrusakan dan kekerasan ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit sepeda motor, batu, dua buah helm, jaket, dan celana. “Kami mengimbau kepada pelaku lain yang terlibat untuk segera menyerahkan diri sebelum dilakukan penangkapan paksa,” tegas Kombes Pol Edy.

News

Mantan Kekasih Curi Pakaian Dalam di Bantul, Pelaku Sakit Hati

Seorang pria berinisial T alias Tiyok (37) diamankan polisi setelah terekam kamera CCTV mencuri pakaian dalam di teras rumah mantan kekasihnya, FW (49), di Dusun Mulekan, Kalurahan Tirtosari, Kapanewon Kretek, Bantul. Peristiwa ini terjadi pada Sabtu dini hari, 5 Juli 2025. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, menjelaskan bahwa korban FW mengetahui insiden pencurian tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, korban hendak mengambil pakaian yang sebelumnya ia jemur, namun mendapati beberapa pakaian dalam miliknya hilang. “Setelah memeriksa rekaman CCTV, terlihat jelas ada seorang pria yang mencuri celana dalam wanita,” terang Jeffry pada Senin (7/7/2025). Berdasarkan rekaman CCTV tersebut, korban mengenali ciri-ciri pelaku. Informasi ini segera ditindaklanjuti oleh anggota Polsek Kretek yang langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan. Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Kretek, terungkap bahwa motif pencurian ini didasari oleh sakit hati. “Pelaku adalah mantan pacar korban. Alasannya karena sakit hati dan ingin mencari perhatian kembali,” jelas Jeffry. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kretek untuk proses hukum lebih lanjut.

News

Ular Kobra Sepanjang 1,2 Meter Dievakuasi dari Dapur Warga Gunungkidul

Petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Gunungkidul berhasil mengevakuasi seekor ular kobra sepanjang 1,2 meter dari dapur rumah warga di Padukuhan Plumbungan, Kalurahan Gedangrejo, Kapanewon Karangmojo, Gunungkidul, pada Rabu (2/7/2025) malam. Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Damkarmat Gunungkidul, Handoko, ular jenis kobra Jawa ini pertama kali diketahui oleh pemilik rumah, Tri Winarni (43), saat memasuki dapurnya sekitar pukul 19.15 WIB. “Sekitar pukul 19.15 WIB, saksi melihat ular di dapurnya,” kata Handoko saat dihubungi pada Kamis (3/7/2025). Khawatir akan keberadaan ular berbisa tersebut, Tri segera menghubungi Damkarmat Gunungkidul untuk meminta bantuan evakuasi. Petugas Damkarmat pun langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan ular kobra Jawa tersebut. “Ular segera berhasil dievakuasi. Jenisnya adalah ular kobra Jawa dengan panjang sekitar 1,2 meter,” tambah Handoko. Setelah berhasil dievakuasi, ular tersebut dibawa ke posko Damkarmat. Rencananya, ular kobra ini akan diserahkan kepada komunitas pecinta reptil atau dilepasliarkan di hutan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA). Handoko mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba mengevakuasi ular secara mandiri jika menemukannya, karena tindakan tersebut berisiko membahayakan jika tidak memiliki keahlian khusus. Masyarakat dapat menghubungi Posko Damkarmat Gunungkidul melalui telepon 0274-391113 atau WhatsApp di 0811-2657-113 untuk meminta bantuan penanganan hewan liar.

News

Sejumlah Warga Malah Bangun Warung Baru di Tengah Wacana Penataan Pantai Sanglen

Keraton Ngayogyakarta Hadiningrat berencana menertibkan sejumlah warung yang berdiri di atas lahan Sultan Ground (SG) di kawasan Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewan Tanjungsari, Gunungkidul. Penertiban ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan fungsi lahan SG dan Tanah Kalurahan, serta menyusul terbitnya izin pemanfaatan lahan kepada pihak ketiga. Pantauan pada Rabu (2/7/2025) siang, puluhan warung masih beroperasi di area yang menjadi sengketa ini. Beberapa di antaranya bahkan terlihat baru dibangun. Setidaknya ada lebih dari 15 lapak warung di area SG Pantai Sanglen yang masih berdiri, di tengah papan peringatan bertuliskan “Tanah Hak Milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat.” Latar Belakang Penertiban Penertiban ini berawal dari diterbitkannya Surat Palilah Keraton kepada PT Biru Bianti Indonesia pada tahun 2022, yang kemudian diperpanjang pada tahun 2024, untuk pemanfaatan tanah SG di Pantai Sanglen. Selain itu, untuk area Tanah Kalurahan, telah terbit SK Gubernur DIY No. 72/IZ/2025 pada 14 Mei 2025, yang memberikan izin kepada Kalurahan Kemadang untuk menyewakan lahan seluas 30.000 meter persegi kepada investor yang sama, PT Biru Bianti Indonesia. Akses dan Reaksi Warga Akses menuju Pantai Sanglen diketahui memiliki dua jalur. Jalur pertama, dekat Pantai Sepanjang, telah dipasang dua portal penutup akses. Sementara itu, jalur kedua, dekat Pantai Watu Kodok, sempat ditutup Keraton pada Maret 2022 namun kemudian dibongkar kembali oleh warga. Saat dimintai keterangan, warga dan penjaga warung di lokasi enggan berkomentar banyak. “Belum lama, Pak. Kami tidak tahu apa-apa,” ujar salah seorang penjaga warung singkat. Warga lainnya juga memilih bungkam atau menghindar. Mediasi yang Gagal Sebelumnya, Keraton Yogyakarta melalui Panitikismo telah berupaya melakukan mediasi dengan Pemerintah Kalurahan Kemadang dan kelompok warga yang tergabung dalam Paguyuban Sanglen Berdaulat. Namun, perwakilan Paguyuban Sanglen Berdaulat tidak hadir dalam mediasi tersebut. Rahmat, salah seorang perwakilan paguyuban, mengakui telah menerima undangan mediasi, namun pihaknya sepakat untuk tidak menghadirinya. “Surat dengan embel-embel mediasi yang dilayangkan oleh Panitikismo itu justru menunjukkan tidak adanya itikad baik dari Keraton karena dua hal,” tegas Rahmat, tanpa merinci lebih lanjut. Ia menambahkan bahwa pihaknya tengah menyusun strategi untuk merespons rencana penataan Keraton. “Kami masih menyusun strategi. Untuk detailnya belum bisa kami sampaikan,” tutupnya. Konflik lahan di Pantai Sanglen ini menggarisbawahi tantangan dalam pengelolaan tanah kasultanan dan tanah kalurahan, terutama di area yang menjadi sumber mata pencarian masyarakat lokal. Bagaimana kelanjutan penertiban ini akan memengaruhi warga dan investor di Pantai Sanglen?

News

Mantan Lurah Sampang: Menanti Putusan Banding dan Nasib Sanksi Kedinasan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta telah menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada mantan Lurah Sampang, Suharman, pada 27 Mei 2025 lalu. Suharman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Selain hukuman badan, Suharman juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp15 juta subsider kurungan satu bulan. Ia juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000. Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungkidul, Shendy Pradana Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan banding atas putusan tersebut pada 2 Juni 2025. Pengajuan banding ini dilakukan karena salah satu dakwaan terhadap Suharman, yaitu Pasal 11 UU Tipikor mengenai penyuapan, tidak terbukti di persidangan. “Sampai dengan sekarang ini prosesnya masih bergulir. Kami masih menunggu hasil banding,” ujar Shendy pada Senin (30/6/2025). Perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera Berlanjut, Sanksi Lurah Suharman Menunggu Putusan Inkrah Sementara itu, terkait perkara Direktur PT Pueser Bumi Sejahtera, Turisti Hindrya, Shendy mengatakan bahwa persidangan masih terus berjalan di Pengadilan Tipikor Yogyakarta. “Belum sampai di tahap vonis. Masih pada agenda sidang dengan menghadirkan saksi meringankan,” jelasnya. Terpisah, Kepala Bidang Administrasi dan Aparatur Pemerintahan Kalurahan pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPMP2KB) Gunungkidul, Kriswantoro, menyatakan bahwa sanksi permanen terhadap Lurah nonaktif Sampang, Suharman, belum bisa dijatuhkan. Pihaknya masih menunggu kasus ini memiliki ketetapan hukum yang berkekuatan tetap (inkrah). “Belum kami proses mengenai sanksi permanen terhadap yang bersangkutan. Kami masih menunggu hasil banding,” tutur Kriswantoro. Sanksi yang diberikan saat ini bersifat sementara, yakni nonaktif dari jabatan, mengingat Suharman masih dalam tahanan. Untuk menjamin roda pemerintahan di Kalurahan Sampang tetap berjalan, saat ini jabatan Lurah diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) Lurah, yaitu Carik Sampang.

News

Jembatan Pandansimo Siap Beroperasi, Hubungkan Bantul-Kulon Progo dengan Teknologi Antigempa

Pembangunan Jembatan Pandansimo di Kabupaten Bantul telah memasuki tahap akhir dan siap diresmikan sebagai penghubung vital antara Kabupaten Bantul dan Kulon Progo. Jembatan sepanjang 2,4 kilometer di atas Sungai Progo ini tidak hanya dirancang untuk memperlancar konektivitas, tetapi juga digadang-gadang akan menjadi ikon baru Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mampu menarik kunjungan wisatawan. Yang menarik, jembatan ini dibangun dengan teknologi mutakhir untuk memastikan ketahanannya terhadap gempa bumi, mengingat lokasinya yang berdekatan dengan pusat gempa. Pengawas PPK 1.4, Vederieq Yahya, menjelaskan bahwa Jembatan Pandansimo dilengkapi dengan tiga teknologi antigempa. “Secara teknis, jembatan ini diprediksi tetap kokoh meskipun menghadapi guncangan,” ujar Vederieq pada Senin (30/6/2025). Tiga Teknologi Antigempa Vederieq merinci tiga teknologi yang diterapkan: Fasilitas Publik dan Pengawasan Ketat Selain aspek teknis, Jembatan Pandansimo juga dilengkapi dengan tiga plaza atau ruang terbuka yang diperuntukkan bagi masyarakat dan pejalan kaki. “Harapannya, tempat-tempat ini bisa dimanfaatkan masyarakat sebagai area terbuka, khusus untuk pejalan kaki,” tambah Vederieq. Untuk menjaga ketertiban, Vederieq menegaskan bahwa area Jembatan Pandansimo akan disterilkan dari aktivitas pedagang. Pengawasan ketat akan dilakukan melalui kamera CCTV dan penempatan petugas penjaga secara langsung di lokasi. “Nanti akan ada penjagaan, baik melalui CCTV maupun petugas yang kami tempatkan secara langsung untuk mengawasi,” pungkasnya.

News

Program Makan Bergizi Gratis di Gunungkidul Tetap Berlanjut Selama Libur Sekolah

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Gunungkidul dipastikan tetap berjalan selama masa libur sekolah tahun ajaran 2025/2026. Namun, akan ada penyesuaian pada menu dan sistem pembagiannya, berbeda dengan hari sekolah biasa. Komandan Kodim 0730/Gunungkidul, Letkol Inf Roni Hermawan, menegaskan bahwa kebijakan ini sesuai dengan arahan pusat. “Sesuai dengan arahan pusat, program ini tetap kami jalankan selama masa libur sekolah,” ujar Letkol Roni pada Senin (30/6/2025). Penyesuaian Menu dan Sistem Pembagian Selama libur sekolah, menu makanan yang dibagikan kepada para pelajar akan serupa dengan yang diterapkan selama bulan Ramadan lalu, yaitu berupa makanan kemasan yang tahan lama. Letkol Roni menjelaskan, “Misalnya, masing-masing mendapatkan roti, susu, buah, dan makanan tahan lama lainnya.” Sistem pembagian pun akan disesuaikan. Para siswa tidak perlu datang ke sekolah setiap hari. Pembagian makanan akan dilakukan sekali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin. “Pembagiannya hanya hari Senin. Jadi para pelajar ini mendapatkan lima paket makanan untuk lima hari ke depan,” jelasnya. Setelah masa libur panjang usai, program Makan Bergizi Gratis akan kembali ke skema semula, yaitu penyediaan makanan siap santap yang dimasak langsung di masing-masing dapur sehat. Program MBG di Gunungkidul Program Makan Bergizi Gratis sendiri telah bergulir sejak Februari 2025. Saat ini, Kabupaten Gunungkidul memiliki tiga unit dapur sehat: Setiap dapur ini melayani sekitar 3.000 siswa di wilayah sekitarnya, dengan menyajikan menu makanan bergizi yang berpedoman pada prinsip empat sehat lima sempurna. Sebelumnya, selama bulan puasa, program ini juga melakukan penyesuaian menu. Jika pada hari biasa disajikan makanan basah seperti sayur, lauk pauk, dan buah, selama Ramadan diganti dengan makanan tahan lama yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa.

News

Dua Sepeda Motor Terlibat Kecelakaan di Kulon Progo, Satu Pengendara Luka-Luka

Kembang, Kulon Progo – Kecelakaan lalu lintas melibatkan dua sepeda motor terjadi di Jalan Milir–Dayakan, tepatnya di barat Tikungan Kembang, pada Selasa siang (24/6/2025). Insiden ini menyebabkan satu pengendara mengalami luka-luka, namun tidak ada korban jiwa. Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kulon Progo, Iptu Sarjoko, mengonfirmasi kejadian tersebut. Dua kendaraan yang terlibat adalah Yamaha Mio dengan nomor polisi AB-28XX-K dan Honda Beat bernomor polisi AB-20XX-BJ. Pengendara Yamaha Mio diidentifikasi sebagai EW (36), seorang pria warga Sentolo, Kulon Progo. Sementara itu, pengendara Honda Beat adalah AF (19), seorang wanita warga Sewon, Bantul. “Korban [AF] mengalami luka pada kaki kanan dan kiri,” jelas Iptu Sarjoko saat dikonfirmasi pada Selasa (24/6/2025). Berdasarkan keterangan awal, kecelakaan terjadi saat Honda Beat melaju dari arah barat menuju timur. Setibanya di lokasi kejadian, kendaraan tersebut bertabrakan dengan Yamaha Mio yang datang dari arah berlawanan (timur ke barat). Jarak yang terlalu dekat membuat tabrakan tidak dapat dihindari. “Penyebab pasti kecelakaan masih dalam penyelidikan,” tambah Sarjoko.

Scroll to Top